Rabu, 21 Oktober 2026

Bareskrim Sita 1.194 Kemasan Beras Fortifikasi Palsu Senilai Rp155 Juta

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Konferensi Pers Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan menyita 1.194 kemasan beras dengan total berat mencapai 6.405 kilogram, Rabu (21/10/2026). Foto: istimewa

Bada Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produksi dan perdagangan beras fortifikasi atau beras yang diperkaya vitamin.

Hasil pengujian laboratorium menunjukkan, lima merek beras diduga memiliki mutu dan kandungan gizi yang tidak sesuai dengan informasi pada label kemasan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan menyita 1.194 kemasan beras dengan total berat mencapai 6.405 kilogram.

Nilai barang bukti beras yang disita diperkirakan sebesar Rp155,29 juta.
Penyidik juga menyita satu lini rangkaian mesin penggilingan dan produksi beras atau rice milling unit yang diperkirakan bernilai Rp1 miliar.

Kombes Pol. Erdi Adrimurlan Chaniago Kabag Penum Divhumas Polri mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian melindungi masyarakat dari dugaan praktik perdagangan pangan yang berpotensi merugikan konsumen.

“Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya konsumen pangan. Kami terus memperkuat kolaborasi dan sinergi dengan kementerian serta lembaga terkait untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran yang merugikan masyarakat dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Erdi dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Brigjen Pol. Suhasto Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menjelaskan, perkara tersebut bermula dari tindak lanjut surat Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional kepada Kapolri pada 15 September 2026 mengenai permasalahan beras fortifikasi.

Menindaklanjuti surat tersebut, penyidik Bareskrim Polri bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) melakukan penyelidikan terhadap sejumlah produk beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi klaim kandungan gizi sebagaimana tercantum pada kemasannya.

Berdasarkan pengambilan sampel oleh petugas pengambil contoh (PPC) Bapanas yang telah tersertifikasi dan hasil pengujian laboratorium, ditemukan lima merek beras yang mutu serta kandungan gizinya dinyatakan tidak sesuai dengan label.

Kelima merek tersebut yakni Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma.

“Atas temuan tersebut, Bapanas RI melaporkan kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Suhasto.

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah meminta keterangan dari 12 saksi. Mereka di antaranya berasal dari pihak pelapor Bapanas RI, Direktur PT DTA, Kepala Produksi PT DTA, serta ahli laboratorium dan ahli perlindungan konsumen.

Dari hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dan pengujian laboratorium, penyidik menyatakan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti. Perkara tersebut kemudian dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah melalui gelar perkara.

Barang bukti beras yang disita terdiri atas 388 kemasan Idola Merah ukuran 5 kilogram, 190 kemasan Idola Hijau ukuran 5 kilogram, 148 kemasan Cantik Manis ukuran 5 kilogram, 380 kemasan Dewa Tunggal Rojo Lele ukuran 5 kilogram, serta 87 kemasan Wijaya Kusuma ukuran 10 kilogram.

Selain produk beras, penyidik mengamankan satu lini rangkaian mesin produksi yang digunakan dalam pembuatan beras fortifikasi.

Suhasto menerangkan, lokasi produksi yang menjadi tempat kejadian perkara berada di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.

Dalam proses produksinya, beras jadi dicampur dengan kernel sebagai sumber vitamin. Tahapan produksi meliputi penggilingan, pembersihan, pengayakan, pemisahan batu (destoner), pencampuran (blending), penimbangan, hingga penyegelan kemasan.

Penyidik juga mendalami skala produksi beras fortifikasi yang dilakukan perusahaan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, selama periode April hingga Agustus 2026, perusahaan diketahui memproduksi sekitar 2,5 juta kilogram beras fortifikasi.

Dengan asumsi harga jual rata-rata berkisar Rp18.100 hingga Rp27.998 per kilogram, nilai ekonomis produksi tersebut diperkirakan mencapai Rp69,995 miliar.

Besarnya volume produksi tersebut menjadi salah satu aspek yang didalami penyidik dalam penanganan perkara, khususnya terkait dugaan ketidaksesuaian mutu dan kandungan gizi produk dengan informasi yang disampaikan kepada konsumen.

Suhasto menegaskan, penyidik akan terus mengembangkan perkara dengan melengkapi alat bukti dan melakukan pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Polisi berkomitmen melindungi konsumen melalui penindakan terhadap dugaan tindak pidana yang merugikan masyarakat, termasuk pelanggaran di bidang produksi dan perdagangan pangan yang berpotensi menyesatkan konsumen terkait mutu dan kandungan gizi produk,” tegas Suhasto.

Dia menambahkan, penanganan perkara akan terus didalami dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf d, huruf e, dan huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Penanganan kasus ini melibatkan koordinasi lintas instansi, antara lain Bareskrim Polri, Bapanas, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pertanian.

Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap produksi dan peredaran pangan, sekaligus memastikan informasi mengenai mutu dan kandungan gizi pada label sesuai dengan kondisi produk yang diterima masyarakat.

Bareskrim Polri bersama Satgas Pangan menyatakan akan terus mendalami dugaan pelanggaran tersebut melalui proses penyidikan guna memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat sebagai konsumen.(faz/rid)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Rabu, 21 Oktober 2026
30o
Kurs