Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita berbagai barang bukti termasuk kiloan emas batangan dalam penggeledahan dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kota Surabaya, Kamis (19/2/2026) malam.
Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak Dirtipideksus Bareskrim Polri mengatakan penggeledahan kasus TPPU yang bersumber dari praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) ini, dilakukan di tiga lokasi.
Lokasi tersebut antara lain di sebuah rumah dan toko emas di Nganjuk dan satu rumah di Jalan Tampomas Nomor 3, Kecamatan Sawahan, Surabaya.
Pantauan suarasurabaya.net, penyidik baru keluar dari sebuah rumah di Surabaya sambil menenteng sekitar empat box berisi berbagai barang bukti.
“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri ditemukan beberapa barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi,” kata Ade Safri.
Barang bukti yang disita di Surabaya meliputi berbagai surat, dokumen, uang, bukti elektronik dan kiloan emas batangan. “Ya termasuk (emas batangan) di dalamnya ya. (Jumlahnya kiloan?) Lebih ya,” ujar Ade Safri.
Ade Safri mengatakan kasus ini masih dalam tahap penyidikan dengan pemeriksaan sebanyak 37 saksi. Polisi masih terus mengumpulkan alat bukti yang lain untuk menemukan titik terang perkara ini dan menetapkan tersangka.
“Sampai saat ini 37 (saksi) dan proses penyidikan masih terus berlangsung. Rekan-rekan sekalian untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dan menemukan tersangkanya,” jelasnya.
Untuk diketahui, penyidikan kasus ini bermulai dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK, adanya transaksi mencurigakan keuangan dalam tata niaga emas baik di dalam negeri maupun perdagangan emas ke luar negeri.
“Dengan menggunakan emas yang diduga berasal dari pertambangan emas tanpa izin atau yang sering disebut dengan PETI,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, sumber emas itu diduga berasal dari pertambangan ilegal yang beroperasi di wilayah Kalimantan Barat dalam kurun waktu 2019 sampai 2022.
Ade Safri menjelaskan perkara pidana awalnya kasus ini telah diproses Polda Kalimantan Barat dan memiliki putusan hukum tetap atau inkrah dari Pengadilan Negeri Pontianak.
Berdasarkan fakta persidangan dan hasil penyidikan, Bareskrim mengendus adanya alur pengiriman emas ilegal serta aliran uang hasil kejahatan yang mengalir ke sejumlah pihak.
“Itu mengalir kepada beberapa pihak yang saat ini menjadi objek penyidikan tindak pidana yang dilakukan Bareskrim Polri,” ungkapnya.
Ade Safri mengatakan, akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan tanpa izin selama 2019 sampai 2025 mencapai sekitar Rp25,8 triliun.
“Selama kurun waktu 2019 hingga 2025 itu (transaksi) mencapai Rp25,8 triliun,” ungkapnya.(wld/bil/ham)
NOW ON AIR SSFM 100
