Senin, 23 Februari 2026

Baznas Gandeng KPK Perkuat Pencegahan Korupsi Pengelolaan Zakat

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi - Membayar zakat fitrah menggunakan beras. Foto: Pixabay

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya memperkuat pencegahan korupsi bagi pengelola zakat di seluruh Indonesia melalui pendidikan.

Noor Achmad Ketua Baznas mengatakan, sinergi itu dilakukan untuk menjamin tata kelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) serta dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Dalam keterangannya, hari ini, Senin (23/2/2026), di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Noor bilang pendidikan antikorupsi menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga integritas, serta meningkatkan kualitas pengawasan di seluruh unit Baznas tingkat pusat maupun daerah.

“Koordinasi dengan KPK merupakan langkah penting dalam menjaga akuntabilitas sekaligus memperkuat sistem pengawasan internal di lingkungan pengelolaan zakat nasional,” ujar Ketua Baznas.

Menurutnya, kebutuhan pendidikan antikorupsi semakin mendesak karena pengelolaan ZIS menuntut kehati-hatian serta standar integritas tinggi.

Dia berharap sinergi Baznas dan KPK bisa memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan pengelola zakat, sekaligus meningkatkan kepercayaan para wajib zakat (muzaki) untuk menyalurkan zakatnya melalui lembaga resmi seperti Baznas.

Kerja sama dengan KPK, lanjut Noor, merupakan salah satu bentuk transparansi. Sehingga, publik bisa mengetahui Baznas terbuka dan siap diawasi.

Ketua Baznas menambahkan, pengelolaan dana publik selalu memiliki risiko. Maka dari itu, pengawasannya harus selalu diperkuat.

Di tempat yang sama, Setyo Budiyanto Ketua KPK mengapresiasi komitmen Baznas dalam memperluas pendidikan antikorupsi hingga ke seluruh unit.

Dia menyatakan, langkah pencegahan jauh lebih efektif dibandingkan penindakan sesudah terjadi pelanggaran.

“Jika memungkinkan, kegiatan pendidikan pencegahan korupsi dapat dirutinkan dan dilaksanakan secara regional, baik daring maupun luring. KPK siap berkontribusi dalam pendidikan antikorupsi bagi seluruh pengelola zakat di daerah,” katanya.

Dalam konteks pencegahan, Ketua KPK menekankan pentingnya sistem tata kelola yang terbuka dan profesional.

Transparansi dalam penghimpunan, penetapan penerima manfaat, hingga pelaporan keuangan, kata Setyo, harus dijalankan secara konsisten oleh seluruh pengelola dana publik. (rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Senin, 23 Februari 2026
26o
Kurs