Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menegaskan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) dari para muzaki dan masyarakat tidak digunakan untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Rizaludin Kurniawan Pimpinan Bidang Pengumpulan Baznas RI menyebutkan, ZIS memiliki aturan pemanfaatan yang jelas dan tidak dapat dialihkan di luar keperluan yang ditetapkan dalam syariat Islam.
“Kami tegaskan bahwa zakat, infak, dan sedekah yang dititipkan masyarakat kepada Baznas tidak digunakan sepersen pun untuk Program MBG. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf,” katanya di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Melansir Antara, ia menegaskan ZIS hanya dapat diberikan kepada delapan golongan penerima (asnaf), yang telah diatur dalam syariat Islam, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab atau hamba sahaya, gharimin atau orang yang terlilit utang, fisabilillah, serta ibnu sabil atau musafir yang kehabisan bekal.
Ketentuan itu menjadi dasar dalam pengelolaan zakat di Baznas. Seluruh proses penghimpunan hingga pendistribusian harus tetap sesuai tata aturan agama.
Rizaludin juga menjelaskan bahwa sistem kelembagaan maupun sumber pendanaan dari Program MBG dan pengelolaan zakat itu berbeda.
Program MBG merupakan program pemerintah dan mendapatkan dana dari anggaran negara, sedangkan ZIS mendapatkan dana dari amanah masyarakat.
“Karena itu penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk dalam kategori asnaf, termasuk Program MBG,” ujar Rizaludin.
Baznas akan memastikan pengelolaan zakat berpatokan pada prinsip 3A, yaitu Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Prinsip itu berguna agar zakat tidak hanya dikelola sesuai syariat agama, tetapi juga patuh hukum dan untuk kepentingan bangsa. (ant/vve/saf/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
