Rabu, 28 Januari 2026

Bencana Sumatera Rusak Ribuan Layanan Keagamaan, Menag Usulkan Tambahan Anggaran Rp702 Miliar

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Nasaruddin Umar Menteri Agama RI dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (28/1/2026). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Nasaruddin Umar Menteri Agama (Menag) mengungkapkan bahwa bencana alam yang melanda wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah berdampak besar terhadap keberlangsungan layanan keagamaan dan pendidikan keagamaan. Tercatat, sebanyak 3.207 satuan layanan terdampak akibat bencana tersebut.

Hal itu disampaikan Nasaruddin dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Rabu (28/1/2026).

“Berdasarkan data satuan tugas bidang sosial keagamaan Kementerian Agama, terdapat 3.207 satuan layanan keagamaan dan pendidikan yang terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat,” ujar Nasaruddin.

Ia merinci, ribuan satuan layanan tersebut terdiri atas 562 madrasah, 1.033 pondok pesantren, 17 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), 1.593 rumah ibadah lintas agama, serta sejumlah unit layanan Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah terdampak.

Menurut Nasaruddin, dampak kerusakan tersebut berimplikasi langsung terhadap terganggunya proses pembelajaran, pelayanan keagamaan, hingga aktivitas sosial keagamaan masyarakat.

“Bencana ini tidak hanya merusak infrastruktur, tetapi juga mengganggu layanan dasar kehidupan beragama dan pendidikan keagamaan masyarakat,” jelasnya.

Pemerintah, lanjut Nasaruddin, melalui Kementerian Agama telah menyalurkan bantuan awal pascabencana sebesar Rp75,82 miliar.

Dana tersebut bersumber dari APBN sebesar Rp66,47 miliar serta partisipasi keagamaan melalui Kemenag Peduli sebesar Rp9,35 miliar.

“Bantuan ini digunakan untuk penanganan darurat dan pemulihan awal di lokasi terdampak,” kata Nasaruddin.

Namun demikian, ia mengakui bantuan awal tersebut masih terbatas dan belum mampu memenuhi kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi sarana-prasarana keagamaan yang mengalami kerusakan berat.

Sehubungan dengan itu, Kementerian Agama mengusulkan kebutuhan lanjutan penanganan pascabencana sebesar Rp702,98 miliar yang direncanakan melalui Direktif Khusus Presiden tahun 2026.

“Usulan ini mencakup rehabilitasi dan rekonstruksi madrasah, pesantren, PTKI, rumah ibadah lintas agama, serta dukungan lain seperti rehabilitasi kantor Kementerian Agama, pendampingan pascabencana, penyediaan mushaf Al-Qur’an, dan bantuan bagi organisasi masyarakat keagamaan,” paparnya.

Nasaruddin menegaskan, pengajuan anggaran melalui direktif Presiden dilakukan sebagai langkah mitigasi atas terbatasnya ruang fiskal Kementerian Agama, menyusul adanya kebijakan pemblokiran anggaran.

“Penanganan ini bersifat strategis dan mendesak, untuk memastikan keberlangsungan layanan keagamaan dan pendidikan keagamaan, sekaligus sebagai wujud kehadiran negara dalam pemulihan kehidupan sosial masyarakat pascabencana,” pungkasnya. (faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Rabu, 28 Januari 2026
29o
Kurs