Kamis, 8 Januari 2026

Berkas Perkara Lengkap, Kasus Pesta Gay di Hotel Surabaya segera Disidangkan

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Penggerebekan pesta gay di salah satu hotel di Kota Surabaya oleh Sat Samapta Polrestabes Surabaya. Foto: Istimewa.

Kasus pesta seks sesama jenis (gay) yang terjadi di salah satu hotel Kota Surabaya beberapa waktu lalu akan disidangkan, setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan berkas perkara kasus tersebut lengkap atau P21.

Meski sidang perdana belum dijadwalkan, jaksa akan segera melaksanakan tahap dua, setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Surabaya.

Ida Bagus Widnyana Kasi Pidum Kejari Surabaya mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi terkait teknis penahanan terhadap para tersangka.

Hal itu dilakukan karena jumlah tersangka yang cukup banyak. Sehingga, ada pertimbangan keamanan serta ketertiban di dalam rumah tahanan.

“Untuk penahanan masih kami pikirkan. Tidak mungkin para tersangka ini disatukan karena dikhawatirkan bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk potensi pesta di dalam penjara. Jika dicampur dengan tahanan lainnya juga bisa mempengaruhi penghuni rutan,” katanya, Rabu (7/1/2026).

Sekarang, Kejari Surabaya terus melakukan koordinasi intensif dengan pihak Rutan Kelas I Surabaya untuk menentukan langkah terbaik terkait penempatan dan pengamanan para tersangka.

“Koordinasi dengan pihak rutan masih terus berjalan, mengingat jumlah tersangka mencapai 34 orang,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan 34 orang dalam sebuah pesta gay yang dilakukan di salah satu hotel kawasan Ngagel, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (19/10/2025) lalu.

AKBP Erika Purwana Putra Kasat Samapta Polrestabes Surabaya menerangkan, pihak kepolisian mengetahui adanya pesta gay berdasarkan laporan warga yang curiga dengan aktivitas yang terjadi di hotel tersebut.

“Saat penggerebekan berlangsung, puluhan pria ditemukan tanpa busana dalam satu kamar yang sama. Mereka diduga tengah melakukan kegiatan tidak sesuai norma kesusilaan,” ungkapnya.

Dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat kontrasepsi, ponsel, dan beberapa perangkat elektronik.

Setelah didalami, 34 pria yang diamankan itu ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda-beda seperti, pendana, admin, pembantu, hingga peserta.(kir/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Kamis, 8 Januari 2026
24o
Kurs