Minggu, 29 Maret 2026

Besok, Komisi III DPR Gelar Rapat Bahas Kasus Videografer di Karo yang Dijadikan Terdakwa Korupsi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum bersama keluarga Fandi Ramadhan ABK yang dituntut hukuman mati perkara narkoba. Rapat berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (26/2/2026). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Komisi III DPR RI, Senin (30/3/2026), mengagendakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

Rapat itu bakal membahas kasus Amsal Sitepu videografer yang jadi terdakwa kasus dugaan penggelembungan anggaran (mark up) atas jasa pembuatan video promosi desa, di Kabupaten Karo, Sumatra Utara.

Dalam keterangannya, hari ini, Minggu (29/3/2026), di Jakarta, Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI mengatakan, rapat terjadwal mulai pukul 09.00 WIB.

Dia bilang, RDPU dilaksanakan sebagai respons banyaknya desakan masyarakat yang menganggap ada unsur ketidakadilan dalam kasus tersebut.

“RDPU digelar untuk menyikapi banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus tersebut diwarnai ketidakadilan,” ujarnya.

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu mengingatkan, semangat KUHP dan KUHAP baru adalah proses hukum yang menghasilkan keadilan substantif, bukan sekadar keadilan formalistik.

“Perlu juga dipahami para aparat penegak hukum, bahwa prioritas pemberantasan korupsi seharusnya memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara,” tegasnya.

Sekadar informasi, Amsal Christy Sitepu harus menjalani proses pengadilan kasus dugaan korupsi proyek pengelolaan instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Padahal, kerja-kerja videografi merupakan kerja kreatif yang harganya tidak memiliki standar tertentu.

Amsal membuat profil desa melalui perusahaannya CV Promiseland dengan biaya produksi sebanyak Rp30 juta per desa.

Berdasarkan laporan hasil audit, Amsal dituduh merugikan keuangan negara sebanyak Rp202 juta.

Terdakwa dinilai melanggar ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (20/3/2026), jaksa menuntut hakim memvonis Amsal dengan hukuman dua tahun penjara plus denda Rp50 juta dan kewajiban membayar uang pengganti Rp202 juta. (rid/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Minggu, 29 Maret 2026
28o
Kurs