Kamis, 1 Oktober 2026

BPH Migas Evaluasi Tuntutan Sopir Truk Soal BBM Subsidi Towing

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Ahad Rahedi Area Manager Communication, Relation and CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia masih mengevaluasi tuntutan para pendemo sopir truk soal bahan bakar minyak (BBM) subsidi untuk kendaraan towing.

Ahad Rahedi Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menyebut, aspirasi pendemo sudah dikoordinasikan dengan BPH Migas sejak kemarin, Rabu (30/9/2026).

“Usulan tersebut saat ini masih dalam proses evaluasi oleh BPH Migas sesuai kewenangannya. Hasil evaluasi dari BPH Migas akan segera disampaikan pada kesempatan pertama setelah proses evaluasi selesai,” paparnya lewat keterangan pers.

Sebagai operator, Pertamina Patra Niaga menjalankan penyaluran BBM subsidi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah dan regulator.

Ketentuan tentang penerima maupun mekanisme penyaluran BBM subsidi, kata Ahad, merupakan kewenangan regulator, sehingga setiap perubahan terhadap ketentuan itu perlu melalui proses evaluasi dan keputusan sesuai regulasi yang berlaku.

“Sebagai operator, kami juga membutuhkan dukungan dan sinergi berbagai pihak, termasuk APH, agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan,” ujar Ahad.

Ia minta dukungan semua pihak menjaga kelancaran operasional fasilitas Pertamina untuk kelancaran distribusi energi ke masyarakat.

Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus akan terus berkoordinasi dengan BPH Migas dan pemangku kepentingan terkait serta memastikan pelayanan dan penyaluran BBM kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik sesuai ketentuan.

“Masyarakat diimbau untuk tetap tenang, bijak menggunakan media, serta membeli dan menggunakan BBM sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. Untuk informasi lebih lanjut terkait layanan energi Pertamina atau penyampaian keluhan, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Contact Center 135,” tuturnya.

Sementara tuntutan lain dari para sopir truk soal terblokirnya barcode sebagai syarat mendapat BBM solar subsidi, solusi dari Pertamina masih sama, yaitu mempercepat verifikasi.

“Solusi yg bisa kami tawarkan sama seperti penyampaian aspirasi sebelumnya (April 2026), diberikan bantuan untuk percepatan verifikasi dan pemutakhiran data barcode yg terblokir,” tandasnya. (lta/fia/ham)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Kamis, 1 Oktober 2026
34o
Kurs