Jumat, 13 Februari 2026

BPJS Jelaskan Skema Reaktivasi Anggota Nonaktif PBI JKN

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Salah satu upaya BPJS Kesehatan saat melayani peserta JKN menggunakan mobile care. Foto: Antara

Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang dinonaktifkan per Januari 2026 dapat direaktivasi. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menjelaskan skema reaktivasi yang dapat diakses saat membutuhkan layanan kesehatan.

Rizzky Anugerah Kepala Humas BPJS Kesehatan mengatakan reaktivasi tersebut diperuntukkan bagi sejumlah penerima yang masuk ke dalam kategori masyarakat tidak mampu, sedang menderita penyakit kronis, serta berada dalam kondisi darurat medis.

Skema yang dijelaskan BPJS harus diawali dengan adanya surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan tempat berobat lainnya. Selanjutnya, peserta melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa surat keterangan tersebut untuk diproses reaktivasi kepesertaannya.

“Skema ini dirancang agar peserta yang benar-benar membutuhkan mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan,” kata Rizzky yang dilansir dari Antara.

Sebelumnya pada segmen PBI JKN yang telah diverifikasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos), BPJS telah melakukan simulasi proses reaktivasi peserta JKN, khususnya bagi penyandang riwayat penyakit berbiaya katastropik sebanyak 102,9 ribu peserta.

“Peserta PBI JK yang statusnya tidak aktif, terdapat beberapa opsi yang dapat ditempuh sesuai kondisi masing-masing. Peserta yang memiliki kemampuan finansial lebih, dapat beralih menjadi peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau biasa dikenal peserta mandiri dengan memilih kelas perawatan sesuai kemampuan,” ujarnya.

Kepesertaan bagi masyarakat pekerja dapat dialihkan menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU) dengan iuran yang dibayarkan oleh pemberi kerja.

BPJS menegaskan agar masyarakat terus mengecek status keaktifannya, karena masih banyak peserta yang baru mengetahui bahwa keanggotaannya sudah nonaktif.

Untuk mengecek status tersebut, peserta PBI JKN dapat mengaksesnya di laman https://cekbansos.kemensos.go.id

BPJS juga menyediakan berbagai kanal layanan seperti Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, serta layanan tatap muka di kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Di lain sisi, layanan Program JKN dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan. Pada 2023 tercatat 606,7 juta dan menjadi 673,9 juta peserta pada 2024 dan kembali naik menjadi 725,3 juta di 2025.

“Jika dirata-rata, pemanfaatan layanan JKN pada tahun 2025 mencapai sekitar 1,9 juta pemanfaatan per hari. Tren ini menunjukkan bahwa Program JKN semakin menjadi kebutuhan dasar masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan, sekaligus menegaskan pentingnya memastikan status kepesertaan tetap aktif agar peserta tidak terhambat saat membutuhkan pelayanan,” kata Rizzky.(ant/mun/wld/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Jumat, 13 Februari 2026
26o
Kurs