Rabu, 28 Oktober 2026

BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Rp550 Juta untuk Ahli Waris Tiga Korban Karhutla Bromo

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur menyerahkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp550,47 juta kepada ahli waris tiga pekerja hotel yang menjadi korban kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Bromo. Foto: BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur menyerahkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp550,47 juta kepada ahli waris tiga pekerja hotel yang menjadi korban kebakaran hutan dan lahan (karhutla), di kawasan Bromo, pada Kamis (15/10/2026).

Ketiga pekerja tersebut adalah almarhum Suraji, Sefriel Ardiansyah, dan Wisnu Yuda Pratama, yang meninggal dunia saat berupaya membantu penanganan kebakaran di sekitar kawasan tempat mereka bekerja.

Irvansyah Utoh Banja Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jatim menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban sekaligus memberikan penghormatan atas kepedulian dan keberanian ketiga pekerja tersebut.

“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada seluruh keluarga. Ketiga almarhum telah menunjukkan kepedulian dan semangat kemanusiaan dalam membantu penanganan kebakaran. Semoga segala niat baik dan pengorbanan mereka menjadi amal ibadah di sisi Allah SWT,” katanya, Rabu (28/10/2026).

Dia menjelaskan, manfaat JKK yang diberikan kepada masing-masing ahli waris berupa santunan kematian senilai Rp143.491.536, santunan berkala Rp12 juta, serta biaya pemakaman Rp10 juta.

Khusus ahli waris almarhum Suraji, terdapat tambahan manfaat beasiswa pendidikan bagi anak hingga Rp54 juta.

Dengan demikian, total manfaat bagi ketiga keluarga mencapai Rp550.474.608.

Utoh menegaskan, penyerahan santunan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko pekerjaan.

“Musibah ini mengingatkan kita bahwa risiko dalam bekerja dapat terjadi kapan saja, bahkan dalam situasi yang tidak pernah kita bayangkan. Karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi sangat penting untuk memastikan keluarga pekerja tetap memiliki penopang kehidupan ketika risiko terburuk terjadi,” jelasnya.

Manfaat jaminan sosial, lanjutnya, bukan semata-mata diukur dari nilai santunan yang dibayarkan, melainkan dari keberlanjutan kehidupan keluarga yang ditinggalkan.

“Tidak ada santunan sebesar apa pun yang mampu menggantikan kehadiran orang yang kita cintai. Namun, kami berharap manfaat ini dapat meringankan beban keluarga, membantu memenuhi kebutuhan hidup, dan menjaga masa depan anak-anak yang ditinggalkan,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Utoh juga menyampaikan apresiasi kepada manajemen Hotel Artotel atas kepedulian dan kerja samanya dalam menjamin terpenuhinya hak-hak jaminan sosial para pekerja.

Dia berharap, musibah tersebut menjadi pengingat bagi seluruh pihak untuk senantiasa mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam setiap aktivitas.

“Keselamatan jiwa manusia harus selalu menjadi prioritas utama. BPJS Ketenagakerjaan hadir bukan untuk menggantikan mereka yang telah pergi, tetapi untuk membantu menjaga harapan dan masa depan keluarga yang ditinggalkan,” katanya.

Sekadar informasi, penyerahan santunan dilakukan oleh Utoh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jatim bersama jajaran BPJS Ketenagakerjaan, dengan dihadiri perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Probolinggo serta manajemen hotel.(ris/rid)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Rabu, 28 Oktober 2026
29o
Kurs