Serikat buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Jawa Timur (FSPMI Jatim) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim lebih serius dalam pembahasan upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota (UMK), dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) untuk 2027.
Tuntutan itu diutarakan Jazuli Ketua FSPMI Jatim sesudah melakukan audiensi dalam aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan, Kota Surabaya, Kamis (1/10/2026).
Jazuli menyebut selama ini pembahasan skema upah baru dilakukan pemerintah provinsi menjelang detik-detik penetapan UMP hingga UMK, sehingga kepentingan pekerja tidak semuanya terakomodir.
Menurut Jazuli, pemerintah masih memiliki waktu sekitar dua bulan untuk melakukan kajian sebelum penetapan upah.
“Pertama saya menginginkan pemerintah provinsi ini lebih serius ya membahas upah buruh ini tidak hanya sekedar asal-asalan. Menjelang penetapan baru kita rapat. Ini ada waktu yang lumayan kurang lebih dua bulan harus dimaksimalkan, harus dikaji,” ujar Jazuli.
FSPMI juga menyoroti tingginya disparitas upah minimum antar daerah di Jatim, seperti Kota Surabaya dengan kabupaten di luar ring satu yang dinilai terlalu jauh. Bahkan, perbedaan upah minimum antara Kota Pasuruan dan Kabupaten Pasuruan hampir mencapai 40 persen.
“Ini sudah tidak realistis lagi. Makanya benar-benar pemerintah ini menetapkan upah tidak hanya asal-asalan tapi benar-benar sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat yang ada di daerah tersebut,” jelasnya.
Jazuli menegaskan perbedaan upah tersebut perlu dievaluasi karena kebutuhan pokok masyarakat di berbagai daerah relatif sama. Ia menyebut harga beras, LPG, gula, dan minyak tidak memiliki perbedaan yang terlalu jauh antarkabupaten/kota.
Selain UMK dan UMP, FSPMI juga mendorong adanya upah minimum sektoral provinsi. Kebijakan tersebut diperlukan supaya pekerja di sektor khusus mendapatkan upah sesuai lokasi perusahaan.
“Makanya kita juga menginginkan ada upah minimum sektoral provinsi salah satunya nanti. Jangan sampai perusahaan-perusahaan besar hanya karena ada di lokasi yang daerah-daerah yang kecil tadi,” katanya.
Jazuli mencontohkan perusahaan di sektor minyak dan gas di Bojonegoro maupun perusahaan listrik di Probolinggo, yang menurutnya memiliki karakteristik dan risiko pekerjaan berbeda dengan sektor usaha lainnya.
Buruh mendesak agar upah minimum sektoral provinsi nantinya ditetapkan gubernur dan berlaku di seluruh Jawa Timur. Terkait besaran UMSK, Jazuli menyebut tuntutan buruh berada pada angka minimal lima persen di atas upah minimum yang menjadi acuannya.
“Kalau UMSK sektoral itu ketentuannya adalah minimal 5 persen Mas dari di atas UMP,” ujarnya.
Sementara untuk UMK 2027, FSPMI menghitung kenaikan yang bakal diperjuangkan di kisaran 7,5 sampai 9 persen mengacu pada angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Kita kenaikan UMK itu adalah kisaran 7,5 sampai 9 persen, Mas. Sesuai dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Jazuli menegaskan, bahwa masih adanya daerah dengan upah minimum Rp2,4 juta menunjukkan perlunya evaluasi kebijakan upah di Jawa Timur.
Pihaknya memperkirakan pembahasan UMP hingga UMK bakal mulai bergulir menjelang akhir Oktober 2026, sedangkan penetapan upah diperkirakan tuntas pada November 2026.
“Jadi tidak ada lagi 38 kabupaten kota yang upahnya di bawah 3-3,5 juta. Hari ini masih kisaran 2,4 juta,” tandasnya.(wld/bil/faz)

NOW ON AIR SSFM 100

