Rute aksi dimulai dari Jalan Frontage Ahmad Yani, kemudian melintas Jalan Wonokromo, Jalan Raya Darmo, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Embong Malang, Jalan Blauran, Jalan Bubutan, Jalan Kebon Rojo, hingga Jalan Pahlawan.
Dalam aksi tersebut, buruh membawa sejumlah tuntutan. Di antaranya mendesak pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, menolak upah murah, menolak pengali pesangon 0,5, serta meminta revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Alih Daya.
Massa juga menuntut reformasi pajak perburuhan, meliputi penghapusan pajak JHT, pajak pesangon, pajak THR, penghapusan diskriminasi pajak penghasilan buruh perempuan, serta kenaikan PTKP menjadi Rp10 juta.
Tuntutan lainnya yakni pengesahan Raperda Jatim tentang Jaminan Pesangon, pengesahan Pergub Jatim tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial, pembentukan Satgas PHK, serta penguatan pengawasan K3.
Buruh juga meminta kasus kecelakaan kerja yang mengakibatkan buruh meninggal dunia di PT Great Wall Steel diusut tuntas.
Pengguna jalan yang melintas di sekitar rute aksi diimbau mengantisipasi kepadatan dan mengikuti arahan petugas di lapangan. (tam/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

