Sabtu, 17 Januari 2026

China Terapkan Aturan Ketat Daur Ulang Baterai Kendaraan Listrik

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Ilustrasi proses daur ulang baterai kendaraan listrik. Foto Antara.

China telah menerbitkan ketentuan “Langkah-Langkah Sementara untuk Pengelolaan Daur Ulang dan Pemanfaatan Komprehensif Baterai Bekas Kendaraan Listrik”.

Aturan ini memperketat daur ulang baterai kendaraan listrik dan akan mulai berlaku 1 April 2026. Baterai kendaraan listrik (EV) diwajibkan tetap berada di dalam kendaraan setelah dibongkar.

Sejak tahun lalu, Administrasi Umum Pengawasan Pasar Tiongkok dan Kementerian Perindustrian dan Teknologi Informasi (MIIT) membentuk komite teknis nasional untuk menstandarisasi daur ulang baterai.

Langkah ini diambil lantaran daur ulang baterai menghadapi beberapa tantangan, seperti kurangnya infrastruktur, risiko kebakaran, dan proses pembongkaran yang mahal karena desain tidak terstandarisasi. Namun Oktober 2025, beberapa perusahaan lokal berhasil memulihkan 96,5 persen litium dan 99,6 persen nikel, kobalt, dan mangan

MIIT akan membangun platform informasi nasional yang dapat melacak baterai kendaraan energi baru sepanjang siklus hidupnya. Mulai dari produksi, penjualan, perbaikan, penggantian, pembongkaran, daur ulang dan pemanfaatan komprehensif.

Melansir Antara, semua ini dilakukan untuk mencegah aliran baterai bekas sulit dilacak. China juga bakal menerapkan sistem standar pemanfaatan komprehensif baterai EV dan mendukung demonstrasi, promosi, dan penerapan teknologi, proses, dan peralatan baru.

Setiap baterai harus diidentifikasi sesuai standar GB/T 34014. Pemerintah China mewajibkan produsen dan importir baterai EV lokal menggunakan bahan yang rendah toksisitas dan mudah didaur ulang. Produsen dan imprortir wajib menyerahkan informasi teknis, seperti pembongkaran dan pemisahan baterai dalam waktu enam bulan setelah memperoleh sertifikasi produk.

China mewajibkan pendirian stasiun layanan daur ulang di wilayah tempat penjualan baterai, mempublikasi dan memperbarui informasi kontrak stasiun layanan daur ulang, serta menerima semua baterai bekas yang harus didaur ulang.

Pemanfaatan baterai harus sesuai hukum dan tidak ada entitas yang boleh melakukan pemanfaatan secara komprehensif tanpa persetujuan hukum. Aturan tersebut diharapkan mampu meningkatkan jumlah stasiun daur ulang dan memastikan tanggung jawab produsen dan importir. (ant/lea/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Sabtu, 17 Januari 2026
31o
Kurs