Jumat, 16 Januari 2026

Curi Perhiasan Rp1 Miliar, Komplotan Spesialis Bobol Tembok Ditangkap Polres Magetan

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi.

Lima orang tersangka yang merupakan komplotan spesialis pencurian lintas kota berhasil dibekuk jajaran Polres Magetan usai membobol sebuah toko emas dan menggasak perhiasan hingga senilai Rp1 miliar di Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan.

Kasus ini menimpa Toko Emas Senna Golden Star yang beralamat di Jalan Raya Bendo, Dusun Dermo, Desa Belotan, pada Selasa (13/1/2026).

Pencurian itu baru diketahui saat adik ipar pemilik toko bersama karyawan hendak membuka toko pada, Rabu (14/1/2026) pagi. Mereka mendapati tembok bagian belakang toko dalam kondisi jebol dan beberapa laci meja berantakan.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Bendo sekitar pukul 07.30 WIB. Unit Reskrim Polsek Bendo bersama Satreskrim Polres Magetan dan Tim Inafis langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti. Polisi juga mengamankan tiga file rekaman CCTV dari dalam toko.

AKBP Raden Erik Bangun Prakasa Kapolres Magetan mengatakan, dari hasil rekaman CCTV, aksi pencurian diketahui terjadi sekitar pukul 22.57 WIB. Diduga tiga orang pelaku masuk ke dalam toko dengan cara menjebol tembok bagian belakang, kemudian mengambil uang dan perhiasan emas.

“Berdasarkan keterangan saksi, hasil olah TKP termasuk sidik jari, serta rekaman CCTV, petugas langsung bekerja mengidentifikasi para pelaku,” kata Kapolres Magetan dalam konferensi pers, Kamis (15/1/2026).

Usai mendapatkan identitas para pelaku, polisi kemudian langsung menggerebek kelimanya di rumah kos mereka di wilayah Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, pada Rabu Malam. Lima tersangka tersebut terdiri dari satu orang asal Madiun, dan empat orang asal Nusa Tenggara.

Kapolres menjelaskan, para tersangka merupakan komplotan spesialis pencurian dengan modus melubangi tembok dan telah beberapa kali melakukan aksi serupa di berbagai daerah, khususnya di wilayah Magetan dan Madiun.

“Para tersangka kami jerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Kapolres mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas, terutama pencurian dengan modus pembobolan bangunan.

AKBP Raden Erik Bangun Prakasa juga menyarankan penggunaan sistem keamanan berlapis, seperti kunci pengaman yang kuat serta pemasangan CCTV di rumah maupun tempat usaha.

Sementara Rina Noviana pemilik Toko Emas tersebut mengapresiasi kinerja kepolisian atas gerak cepat mengungkap para pelaku.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Magetan dan Polsek Bendo atas gerak cepatnya dalam mengungkap dan menangkap para pelaku. Ini sangat membantu dan memberi rasa aman bagi kami,” ujarnya. (bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Jumat, 16 Januari 2026
25o
Kurs