Kamis, 1 Oktober 2026

Demo di Kantor Gubernur Jatim, Ratusan Buruh Tuntut Revisi UU Perlindungan Tenaga Kerja

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Jazuli Ketua FSPMI Jawa Timur saat ditemui di titik aksi Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan, Surabaya, Kamis (1/10/2026). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Ratusan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Jawa Timur (Jatim), Kamis (1/10/2026).

Jazuli Ketua FSPMI Jatim mengatakan, aksi tersebut merupakan bagian dari aksi serentak yang digelar buruh di berbagai daerah di Indonesia.

Massa membawa dua tuntutan utama, yakni penyelesaian Undang-Undang Perlindungan Tenaga Kerja serta penghapusan sejumlah pajak yang dinilai membebani pekerja.

“Tenggat waktu sampai akhir bulan ini tentu menjadi momen penting bagi kami, yang sejak tahun 2020 kami melawan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law,” kata Jazuli saat ditemui di lokasi aksi.

Massa aksi FSPMI membentuk barisan di depan Kantor Gubernur Jatim untuk melangsungkan aksi hari ini, Kamis (1/10/2026). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Jazuli menjelaskan, Mahkamah Konstitusi telah memberikan tenggat waktu kepada pemerintah dan DPR RI untuk segera merampungkan pembahasan Undang-Undang Perlindungan Tenaga Kerja.

Menurutnya, draf dan materi revisi yang menjadi usulan buruh telah diserahkan kepada DPR RI, dan saat ini para buruh tengah menanti komitmen DPR RI dan pemerintah untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

“Kalau sampai dalam tenggat waktu yang diberikan oleh Mahkamah tidak segera dilakukan penyelesaian, maka kami akan melakukan aksi besar-besaran,” ujarnya.

Selain persoalan regulasi ketenagakerjaan, buruh juga kembali menyuarakan penghapusan sejumlah pajak yang dinilai memberatkan pekerja.

Jazuli menyebut, salah satunya adalah pajak terhadap Jaminan Hari Tua (JHT) yang merupakan tabungan pekerja di usia senja nanti.

Selain itu buruh juga menuntut penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Menurut Jazuli, batas PTKP yang ada saat ini dinilai tidak sesuai dengan kondisi upah buruh, terutama pekerja yang menerima upah minimum.

Tuntutan lainnya adalah pajak bagi perempuan yang bekerja. Jazuli menilai pekerja perempuan yang telah berumah tangga masih diperlakukan sebagai lajang dalam perpajakan, sehingga beban pajaknya dinilai lebih besar.

Selain itu, massa juga menyoroti pajak atas pesangon, tunjangan hari raya (THR), dan upah lembur. “Kami rakyat kecil, kami cinta terhadap negeri ini, tapi jangan kami diisap seperti ini,” katanya.

Jazuli juga berharap pemerintah mengevaluasi penyaluran anggaran dan memperkuat pemberantasan korupsi, agar beban masyarakat, termasuk buruh, tidak semakin berat. Selanjutnya aspirasi buruh akan disampaikan kepada DPR RI serta Menteri Keuangan terkait dengan tuntutan penghapusan pajak yang dibebankan kepada pekerja.

“Ini kita serahkan kepada DPR RI dan juga kepada Menteri Keuangan yang baru, kaitannya dengan pajak ini,” ujarnya.(wld/bil/ham)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Kamis, 1 Oktober 2026
31o
Kurs