Rabu, 1 April 2026

Dewas KPK Tindaklanjuti Aduan Publik soal Pengalihan Status Tahanan Yaqut

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Yaqut Cholil Qoumas mantan Menteri Agama sekaligus tersangka kasus kuota haji memakai rompi oranye dan berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Foto: Antara

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan tengah menindaklanjuti sejumlah pengaduan masyarakat terkait pengalihan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.

Gusrizal Ketua Dewas KPK menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk diproses sesuai ketentuan dan prosedur operasional yang berlaku. Ia juga mengapresiasi peran publik dalam mengawal penegakan hukum di lembaga antirasuah tersebut.

“Kami sangat menghargai peran serta publik dalam mengawasi jalannya penegakan hukum di KPK,” ujar Gusrizal dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (1/4/2026) seperti dikutip Antara.

Ia menjelaskan, Dewas KPK mulai menerima pengaduan masyarakat sejak 25 Maret 2026. Aduan tersebut pada dasarnya mempertanyakan landasan hukum dan aspek etik atas keputusan pengalihan status penahanan Yaqut, dari rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah.

Seluruh laporan yang masuk, lanjutnya, telah diterima dan didisposisi sejak 30 Maret 2026 untuk segera ditindaklanjuti.

Dewas KPK juga memastikan tidak akan mengendurkan fungsi pengawasan. Lembaga tersebut akan terus memantau setiap tahapan penanganan perkara kuota haji, khususnya dari sisi etik dan perilaku insan KPK, guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.

Gusrizal menekankan pentingnya mekanisme pengawasan bersama antara internal KPK dan masyarakat. Menurutnya, prinsip check and balance menjadi kunci menjaga independensi dan integritas lembaga.

“Independensi dan integritas KPK hanya dapat terjaga bila mekanisme saling uji atau check and balance antara internal KPK dan publik berjalan harmonis demi tegaknya keadilan di Indonesia,” ujarnya.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.

Dalam perkembangan lain, KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026. Audit tersebut mengungkap kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar, sebagaimana diumumkan KPK pada 4 Maret 2026.

Yaqut sempat ditahan di Rutan KPK pada 12 Maret 2026. Namun, pada 19 Maret 2026 status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah setelah adanya permohonan dari pihak keluarga.

Tak berselang lama, KPK kembali mengubah status tersebut. Pada 24 Maret 2026, Yaqut resmi kembali menjadi tahanan rutan setelah sebelumnya diumumkan proses pengalihan penahanan pada 23 Maret 2026. Sementara itu, tersangka lain, Gus Alex, telah lebih dulu ditahan sejak 17 Maret 2026.

Perkembangan terbaru, pada 30 Maret 2026, KPK kembali menetapkan dua tersangka baru, yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba.

Dewas KPK memastikan akan terus mengawal proses ini dari aspek etik, seiring meningkatnya perhatian publik terhadap dinamika penanganan kasus korupsi kuota haji tersebut. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Rabu, 1 April 2026
31o
Kurs