Jumat, 25 September 2026

Diburu hingga Tailan, Polri Akhirnya Tangkap DPO Judi Online Rp1 Triliun

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Tim Bareskrim Polri bersama FP tersangka judi online (pakai masker) saat tiba di bandara Soetta. Foto: istimewa

Pelarian FP, tersangka kasus dugaan perjudian online yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri, akhirnya berakhir.

FP ditangkap di Tailan melalui kerja sama kepolisian Indonesia dan Tailan, sebelum dibawa kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.

Penangkapan tersebut melibatkan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Kepolisian Tailan, serta Imigrasi Tailan.

Kombes Pol Setyo Koes Heriyanto Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengatakan, penangkapan FP merupakan hasil koordinasi dan kerja sama dengan otoritas Tailan.

“Pada malam hari ini kami dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, bersama dengan SET NCB Interpol dan tentunya dibantu oleh Imigrasi, melakukan penangkapan terhadap tersangka FP,” kata Setyo di Jakarta, Jumat (25/9/2026).

FP merupakan tersangka dalam perkara dugaan perjudian online yang melibatkan sejumlah situs, yakni Empire88, 1XBET, dan AJ8KEREN.

Situs-situs tersebut diketahui menyediakan berbagai permainan judi online, mulai dari slot, kasino hingga judi bola.

Polri menyebut nilai perputaran uang dalam aktivitas perjudian online pada ketiga situs tersebut mencapai sekitar Rp1 triliun sepanjang Januari hingga April 2026.

Kasus ini sebelumnya telah diungkap Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan menangkap lima tersangka pada 13 dan 21 Juli 2026.

Dalam pemeriksaan, para tersangka mengungkap adanya penyediaan badan usaha dan rekening bank yang diduga digunakan untuk menampung transaksi perjudian online.

“Dari hasil penyidikan, kami mendapatkan keterangan dari beberapa tersangka yang telah kami amankan terkait penyediaan PT dan rekening bank yang digunakan untuk menampung transaksi pada website perjudian online tersebut,” ujar Setyo.

Dari pengembangan kasus tersebut, penyidik kemudian menetapkan FP sebagai DPO pada 29 Juli 2026. Saat itu, FP diketahui telah meninggalkan Indonesia dan berada di luar negeri.

Penyidik kemudian melakukan pencarian dan berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mengetahui keberadaan FP. Pada 10 September 2026, Dittipidsiber Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Atase Kepolisian RI di Singapura setelah memperoleh informasi bahwa FP telah meninggalkan negara tersebut.

“Dari informasi yang kami dapatkan, yang bersangkutan sudah tidak berada di Singapura dan kemudian diketahui bergeser ke Tailan,” kata Setyo.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama otoritas Tailan. Hingga akhirnya, pada 22 September 2026 sekitar pukul 17.30 waktu setempat, FP berhasil diamankan.

Upaya penangkapan dilakukan oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Divhubinter Polri, Kepolisian Tailan, dan Imigrasi Tailan.

“Tersangka tersebut juga melarikan diri ke luar negeri dan dengan kerja sama kami dengan pihak Tailan, kami dapat menangkap yang bersangkutan dan membawa kembali ke Indonesia,” tutur Setyo.

Setelah berhasil dipulangkan, FP kini berada di Indonesia dan akan menjalani proses hukum terkait dugaan keterlibatannya dalam perkara perjudian online tersebut.

Penyidik masih mendalami peran FP dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan pihak lain yang terlibat dalam operasional maupun transaksi situs perjudian online.

“Untuk rilis resminya nanti, kita akan jelaskan peran pelaku ini, baik dalam operasinya maupun pelariannya,” ujar Setyo.(faz/iss)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Jumat, 25 September 2026
27o
Kurs