Selasa, 29 September 2026

Dinas Pendidikan Jatim Tunggu Regulasi Pusat untuk Penataan Guru PPPK dan Non-ASN

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Aries Agung Paewai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Jatim) saat memberikan keterangan kepada awak media di Surabaya. Foto: Risky suarasurabaya.net

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur masih menunggu regulasi dan penetapan formasi dari pemerintah pusat untuk memulai penataan status guru pada 2027 mendatang.

Aries Agung Paewai Kepala Dinas Pendidikan Jatim mengatakan, penataan guru akan dilakukan mengikuti kebijakan pemerintah pusat, termasuk bagi guru honorer yang masih tersisa dan guru yang saat ini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

“Ke depan ini memang regulasi, teman-teman kita yang honorer itu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PNS, tetapi dengan jalur tes. Yang PPPK paruh waktu akan naik menjadi PPPK (penuh waktu), yang PPPK penuh akan menjadi PNS,” terangnya, Selasa (29/9/2026).

Aries mengatakan, Pemprov Jatim belum bisa mengambil kebijakan sendiri sebelum pemerintah pusat menetapkan formasi dan mekanisme penataan, karena kebutuhan guru nantinya harus disesuaikan dengan formasi yang tersedia.

“Pasti harus menunggu dulu. Jangan sampai mengambil kebijakan-kebijakan yang tidak selaras dengan apa yang disampaikan oleh pemerintah pusat,” ujarnya.

Penataan itu, kata Aries, sekaligus menjadi upaya menyelesaikan keberadaan tenaga honorer yang masih tersisa, setelah pemerintah tidak lagi memperbolehkan pengangkatan tenaga honorer baru.

“Terutama yang honorer, yang sekarang ini kan tidak boleh lagi ada pengangkatan honorer. Tapi masih ada yang tersisa. Yang tersisa ini diharapkan bisa habis apabila nanti mereka ikut tes,” ucapnya.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan Jatim, dari sekitar 75.300 guru, sebanyak 17.769 orang berstatus PPPK penuh waktu dan 3.974 lainnya merupakan PPPK paruh waktu. Sementara guru non-ASN masih tersisa 2.295 orang.

Data tersebut, lanjut Aries, telah disampaikan kepada pemerintah pusat. Data itu nantinya menjadi salah satu dasar untuk menentukan guru yang mengikuti seleksi maupun memperoleh penataan sesuai kebutuhan dan formasi.

Bagi guru honorer yang belum berhasil dalam seleksi, ia menyatakan bahwa pemerintah pusat juga masih akan mempertimbangkan skema penataan sesuai kebutuhan formasi.

“Kalau mereka nanti tidak lulus, tetap nanti ada alokasinya bagi mereka, apakah nanti naik paruh waktu atau PPPK berdasarkan kebutuhan yang ada,” tuturnya.

Aries menambahkan, sebagian guru PPPK juga menginginkan pengangkatan tanpa melalui tes. Namun menurutnya, hal tersebut masih membutuhkan kajian komprehensif dari pemerintah pusat.

“Harus ada pertimbangan-pertimbangan yang cukup komprehensif yang dilakukan oleh pemerintah pusat,” ujarnya.

Pihaknya berharap penataan tersebut bisa menyelesaikan keberadaan guru honorer yang masih tersisa di Jatim.

“Harusnya tahun depan sudah tidak boleh ada honorer lagi. Makanya itu diambil kebijakan bagaimana caranya semua yang masih status honorer bisa ikut tes ke depannya,” tandasnya.

Seperti diketahui sebelumnya itu, pemerintah pusat menyampaikan bahwa mulai 2027 sekitar 242 ribu guru PPPK paruh waktu akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu.

Proses tersebut disebut dilakukan secara bertahap dan menjadi bagian dari penataan status guru secara nasional. (ris/saf/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Selasa, 29 September 2026
28o
Kurs