Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan pembatasan penggunaan gadget bagi murid dan guru di SMA, SMK, dan SLB yang diterapkan pada awal April 2026 ini.
Aries Agung Paewai Kepala Dindik Jatim mengatakan, kebijakan tersebut diberlakukan secara bertahap, diawali dengan uji coba pada pekan pertama April sebelum dilakukan evaluasi oleh masing-masing sekolah. Hasil evaluasi itu nantinya menjadi dasar penerapan kebijakan secara menyeluruh di seluruh satuan pendidikan di Jawa Timur.
“Pada tahap awal ini kami lakukan uji coba, kemudian dievaluasi di tiap sekolah sebelum diterapkan lebih luas,” katanya, Rabu (1/4/2026).
Menurutnya, pengendalian penggunaan gadget diperlukan untuk memastikan proses pembelajaran berjalan aman, sehat, serta mendukung penguatan karakter peserta didik.
Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, yakni Mendiktisaintek, Menkomdigi, Mendukbangga, dan Menteri PPPA, serta Peraturan Menkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 tentang perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik.
Aries mengatakan, dalam penerapan kebijakan tersebut murid tetap diperbolehkan membawa gadget ke sekolah, namun hanya untuk keperluan komunikasi dengan orang tua atau mendukung pembelajaran. Selama kegiatan belajar mengajar (KBM), perangkat wajib dalam kondisi senyap dan disimpan di tempat yang ditentukan guru, kecuali digunakan atas instruksi langsung.
Penggunaan gadget dalam pembelajaran hanya diperkenankan untuk kepentingan edukatif, seperti mengakses sumber belajar, mengikuti asesmen daring, hingga pengumpulan tugas digital. Di luar itu, penggunaan tidak diperbolehkan selama jam pelajaran berlangsung.
Dindik Jatim juga menekankan pentingnya etika penggunaan gadget. Murid dilarang menggunakan handphone untuk bermain gim, mengakses hiburan, merekam tanpa izin, hingga melakukan perundungan daring atau menyebarkan hoaks.
Sementara saat waktu istirahat, penggunaan gadget tetap diperbolehkan secara terbatas. Namun, murid dianjurkan lebih mengutamakan interaksi sosial secara langsung.
“Kami juga melarang aksi perundungan siber, menyebarkan informasi yang tidak benar, hoaks, dan mengakses konten yang bertentangan dengan norma pendidikan dan kesusilaan,” jelasnya.
Jika terjadi pelanggaran, sanksi akan diberikan secara bertahap mulai dari teguran, penyitaan sementara, hingga pemanggilan orang tua. Untuk pelanggaran berat seperti kecurangan ujian, akan diberlakukan penanganan khusus sesuai aturan sekolah.
Selain itu, guru dan tenaga kependidikan bertanggung jawab melakukan pengawasan penggunaan gadget di lingkungan sekolah. Bahkan, murid juga diwajibkan membuat surat pernyataan terkait penggunaan perangkat digital yang diketahui orang tua atau wali.
Aries menegaskan, kebijakan ini bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang kondusif sekaligus mendorong pemanfaatan teknologi digital secara bijak dan bertanggung jawab.
Seperti diketahui, kebijakan tersebut tertuang dalam nota dinas yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Jatim tertanggal 25 Maret 2026 untuk seluruh kepala cabang dinas pendidikan wilayah di Jawa Timur.(ris/ham/rid)
NOW ON AIR SSFM 100
