Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur menerapkan pengendalian penggunaan gadget bagi murid dan guru di SMA, SMK dan SLB mulai April 2026.
Kebijakan itu diterapkan sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yakni Mendiktisaintek, Menkomdigi, Mendukbangga, Menteri PPPA tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal, serta menindaklanjuti Peraturan Menkomdigi nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak.
Aries Agung Paewai Kepala Dindik Jatim mengatakan, kebijakan tersebut akan diterapkan secara bertahap, yakni dimulai dengan uji coba pada pekan pertama April, kemudian dilanjut dengan evaluasi oleh masing-masing sekolah. Setelah itu, kebijakan akan diterapkan secara menyeluruh di masing-masing SMA, SMK dan SLB di Jatim.
“Kami perlu mengatur pemanfaatan penggunaan gadget untuk menjamin proses pembelajaran berjalan aman, sehat, dan berorientasi pada penguatan karakter peserta didik,” katanya pada Selasa (31/3/2026).
Dindik Jatim juga mengeluarkan tata tertib penggunaan perangkat elektronik atau handphone. Di mana murid diperbolehkan membawa handphone ke sekolah hanya sebagai sarana komunikasi dengan orang tua/wali serta pendukung pembelajaran.
“Selama kegiatan belajar mengajar berlangsung handphone wajib dalam kondisi mode senyap (silent) dan disimpan pada tempat yang telah ditentukan oleh guru, kecuali digunakan atas instruksi langsung dari guru mata pelajaran,” katanya.
Penggunaan handphone dalam kegiatan pembelajaran, lanjut dia, hanya diperkenankan jika terdapat instruksi dari guru untuk kepentingan edukatif, misalnya untuk mengakses sumber belajar atau literasi digital, mengikuti kuis atau asesmen berbasis daring, melaksanakan praktik pembelajaran berbasis multimedia serta mengumpulkan tugas secara digital.
“Penggunaan di luar kepentingan tersebut tidak diperkenankan selama jam pembelajaran,” ucapnya.
Kadindik mewajibkan setiap murid menjunjung tinggi etika dalam penggunaan gadget dan penggunaan handphone dilarang untuk bermain game atau mengakses konten hiburan saat KBM berlangsung, termasuk mengambil foto, video atau merekam tanpa izin (melanggar privasi).
“Kami juga melarang aksi perundungan siber (cyberbullying), menyebarkan informasi yang tidak benar (hoaks) dan mengakses konten yang bertentangan dengan norma pendidikan dan kesusilaan,”jelasnya.
Sementara terkait penggunaan gadget pada waktu istirahat, ia mengatakan bahwa hal tersebut diperkenankan secara terbatas dan bijak. Akan tetapi dianjurkan untuk lebih mengutamakan interaksi sosial secara langsung, komunikasi sehat dengan teman sebaya untuk menjaga keseimbangan antara aktivitas digital dan nondigital.
Jika peserta didik melanggar, pihaknya memastikan akan ada sanksi edukatif secara bertahap berupa teguran lisan, penyitaan sementara dan penitipan perangkat di ruang guru atau BK, pemanggilan orang tua/wali serta tindakan pembinaan lanjutan sesuai tingkat pelanggaran.
“Khusus pelanggaran berat, semisal kecurangan saat ujian atau penyalahgunaan serius maka akan diberikan penanganan khusus sesuai peraturan sekolah yang berlaku,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyatakan bahwa guru dan tenaga kependidikan bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap penggunaan handphone di lingkungan sekolah.
Tata tertib tersebut, kata dia, diterapkan sebagai upaya menciptakan lingkungan belajar kondusif, aman dan berkarakter, sekaligus memastikan bahwa pemanfaatan teknologi digital oleh peserta didik dilakukan secara bijak, bertanggung jawab serta mendukung tujuan pendidikan.
“Sebagai bentuk komitmen, para murid diharuskan menulis surat pernyataan penggunaan perangkat digital di sekolah dengan diketahui orang tua atau wali demi terciptanya lingkungan aman, sehat dan berkarakter,” tandasnya.
Menurutnya, penggunaan gadget yang tidak terkontrol berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi murid, seperti paparan konten tidak layak, perundungan daring, ketergantungan terhadap perangkat digital serta penurunan kemampuan berpikir kritis murid. Oleh karena itu, pihaknya meminta para kepala cabang dinas untuk menginformasikan kepada satuan pendidikan, guru, tenaga pendidik dan murid tentang hal-hal yang menjadi anjuran.
Seperti diketahui, kebijakan tersbeut tertuang dalam nota dinas yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Jatim tertanggal 25 Maret 2026 untuk seluruh kepala cabang dinas pendidikan wilayah di Jawa Timur.(ant/ris)
NOW ON AIR SSFM 100
