Rabu, 15 April 2026

DLHK Sidoarjo Tutup TPA Liar di Trompoasri, Aktivitas Diduga Sudah Berjalan 2 Tahun

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo melakukan inspeksi mendadak (sidak) sekaligus penutupan TPA ilegal di Desa Trompoasri, Jabon. Foto: Kominfo Sidoarjo

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo menemukan praktik pembuangan sampah ilegal yang telah berlangsung lama di Desa Trompoasri, Jabon.

Temuan ini terungkap setelah dilakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Selasa (14/4/2026), dengan melibatkan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta aparat dari kepolisian dan TNI setempat.

Arif Mulyono Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Sidoarjo menyatakan bahwa lokasi yang dikategorikan sebagai Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) liar tersebut diduga telah beroperasi selama sekitar dua tahun.

Kondisi di lapangan menunjukkan tumpukan sampah menggunung dan tercecer, menciptakan lingkungan kumuh yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat.

“Kami tutup sampai manajemen desa siap. Untuk saat ini, layanan diprioritaskan untuk warga Desa Trompoasri melalui sistem baru ke depan. Kami ingin desa ini kembali bersih sesuai namanya, Trompoasri yang asri,” ujar Arif dalam keterangan resmi yang diterima suarasurabaya.net pada Rabu (15/4/2026).

Ia menegaskan, penutupan sementara lokasi tersebut dilakukan terutama untuk menghentikan aktivitas pembuangan sampah dari luar wilayah desa. Menurutnya, persoalan ini muncul akibat belum adanya sistem pengelolaan sampah yang terstruktur dan memadai di tingkat desa.

Sebagai solusi jangka pendek, DLHK mendorong Pemerintah Desa Trompoasri segera mengaktifkan fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R). Langkah ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan warga terhadap pembuangan sampah di lahan ilegal.

Sementara itu, Suyanto Plt Kepala Desa Trompoasri mengakui, persoalan sampah di wilayahnya telah mencapai tahap krisis. Ia menyoroti mangkraknya fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang seharusnya menjadi solusi utama penanganan limbah.

Menurutnya, TPST yang dibangun pada periode kepala desa sebelumnya belum dapat difungsikan akibat keterbatasan infrastruktur dan belum adanya pengelola yang siap.

“Memang dari masa sebelumnya kendalanya adalah mencari pengelola sampah. Di samping itu, alat pendukung juga belum tersedia, sehingga fasilitas tersebut belum bisa dioperasikan hingga sekarang,” ujar Suyanto. (saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Rabu, 15 April 2026
33o
Kurs