Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) tersangka kasus korupsi kuota haji menjadi tahanan rumah dengan alasan GERD (Gastroesophageal Reflux Disease) dan asma akut saat momen Idulfitri lalu, turut memicu polemik dan pertanyaan dari kalangan medis.
Salah satunya dr. Ari Baskoro Spesialis Penyakit Dalam dan Imunolog Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Airlangga (Unair), yang menilai alasan kesehatan tersebut berisiko menjadi “kambing hitam” medikolegal. Pasalnya sejak berdirinya KPK tahun 2003, baru kali inilah penahanan rumah diterapkan.
“Dari perspektif medis, hal ini memantik silang pendapat. Benarkah GERD dan asma akut merupakan kondisi darurat? Jika ya, mengapa tidak langsung dirujuk ke fasilitas kesehatan yang memadai? Mengapa pula harus ‘mampir’ dulu ke kediaman tersangka untuk berlebaran, sebelum pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit?,” tulis dr. Ari dalam analisanya yang diterima suarasurabaya.net, Minggu (29/3/2026).
Menurut dr. Ari, diskresi KPK yang memberikan izin tersangka jadi tahanan rumah sehingga bisa merayakan Idulfitri bersama keluarga berangkat dari evaluasi kesehatan yang bersangkutan, sangat kontras dengan penanganan kasus-kasus korupsi sebelumnya.
Dia lantas memberikan dua contoh kasus korupsi yang beririsan dengan medis. Contoh pertama, kasus korupsi yang menjerat Ahmad Muhdlor Ali (AMA) mantan Bupati Sidoarjo pada 2024 lalu. Sebelum ditahan, AMA mangkir dari panggilan KPK. Alasannya “sakit”, hingga harus memerlukan perawatan di suatu fasilitas kesehatan.
Masalah kemudian mencuat, ketika surat keterangan sakit yang diberikan dokter, dinilai “janggal”. KPK bahkan “mengancam” dokter yang bersangkutan, karena dikategorikan sebagai tindakan menghalangi proses hukum.
“Dua kasus hukum di atas, tampak sangat kontras. KPK bertindak tegas pada AMA. Tetapi giliran menangani YCQ, berubah lentur 180 derajat. Tebang pilih? Privillege?” ujar dr. Ari.
Sementara contoh selanjutnya, dr. Ari mengingatkan kasus mega korupsi E-KTP yang menjerat Setya Novanto (SN) mantan Ketua DPR, juga merupakan perkara hukum yang beririsan dengan problem medis. Saat itu, Setya Novanto juga kerap mangkir dari panggilan penyidik KPK dengan alasan sakit.
“Mungkin ‘drama’ tersebut, paling banyak menyedot perhatian publik. Dokter yang merawat mantan ketua DPR itu, dituduh merintangi penyidikan. Tuduhannya merekayasa data medis SN. Akibatnya dijerat Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001. Hukuman pidananya empat tahun penjara,” jelasnya.
Bagaiamana harusnya merespon kondisi kedaruratan medis?
Lebih lanjut, Imunolog Unair itu menjelaskan bahwa secara klinis, seseorang yang mengalami kedaruratan medis akibat GERD atau asma harusnya segera mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit, bukan dialihkan ke tahanan rumah.
Ia pun merinci kondisi apa saja yang sebenarnya dikategorikan sebagai “darurat” bagi penderita kedua penyakit tersebut. Pertama kedaruratan GERD, yakni munculnya nyeri dada yang parah (heartburn) atau terjadinya perdarahan pada saluran cerna.
Sementara untuk kedaruratan asma, yakni serangan sesak napas akut yang memerlukan pengelolaan medis optimal dan alat bantu pernapasan di fasilitas kesehatan.
“Kalau toh benar sesuai klaim KPK, secara klinis YCQ tidak menampakkan tanda-tanda kedaruratan medis. Nyeri dada yang parah atau timbulnya perdarahan saluran cerna merupakan kedaruratan GERD. Di sisi lain, serangan asma memerlukan pengelolaan medis yang optimal di rumah sakit. Sangat mungkin kedua problem medis tersebut tidak terjadi pada YCQ,” tegasnya.
Meski demikian, Ari Baskoro mengakui bahwa stres psikis akibat persoalan hukum dapat memperburuk kondisi kesehatan. GERD dan asma memiliki hubungan timbal balik yang disebutnya bagaikan “lingkaran setan”.
GERD berisiko memicu asma karena asam lambung yang naik ke kerongkongan (reflux), sementara asma dapat meningkatkan risiko GERD akibat perubahan tekanan di rongga dada saat sesak napas.
Namun, ia menekankan bahwa alasan sakit tidak boleh disalahgunakan untuk menghindari proses hukum atau mendapatkan perlakuan istimewa (privilege).
Karenanya, dr. Ari mengingatkan kembali adanya nota kesepahaman antara KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sejak tahun 2012. Kerja sama ini memungkinkan KPK menunjuk tim dokter independen untuk memberikan pendapat kedua (second opinion) terkait kelayakan medis seorang tersangka.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga profesionalitas medis dan integritas hukum, berkaca pada kasus-kasus sebelumnya seperti Setya Novanto atau Ahmad Muhdlor Ali (AMA) di mana surat keterangan sakit pernah menjadi persoalan hukum.
“Agar bisa menarik kesimpulan secara obyektif terhadap kondisi medis YCQ, diperlukan kolaborasi KPK-IDI. Semoga GERD dan asma bukanlah kambing hitam diskresi KPK,” pungkasnya. (bil/iss)
NOW ON AIR SSFM 100
