Selasa, 10 Februari 2026

DPR Gelar Rapat Konsultasi, Cari Solusi Masalah Penonaktifan PBI Program Jaminan Kesehatan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Sufmi Dasco Wakil Ketua DPR RI saat memimpin rapat pergantian wakil ketua Komisi III DPR RI, Kamis (4/9/2025). Foto: Tangkap Layar Youtube Komisi III DPR RI

DPR RI, hari ini, Senin (9/2/2026), mengadakan rapat konsultasi bersama empat menteri dan dua kepala lembaga, di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Empat menteri yang diundang rapat yaitu Saifullah Yusuf Menteri Sosial, Budi Gunadi Sadikin Menteri Kesehatan, Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan, dan Rachmat Pambudy Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.

Kemudian, hadir juga Amalia Adininggar Widyasanti Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), dan Ali Ghufron Mukti Direktur Utama Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Rapat yang dipimpin Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI, membahas masalah Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan, khususnya terkait penonaktifan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.

Menurut Dasco, PBI merupakan program bantuan sosial dari Pemerintah untuk masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi, berupa jaminan kesehatan nasional.

Dengan begitu, orang-orang yang tercatat dalam daftar PBI tidak perlu mengeluarkan biaya waktu berobat.

Tapi, dalam pelaksanaannya tidak semua masyarakat jadi penerima bantuan iuran. Cuma kalangan miskin atau rentan miskin yang masuk prioritas program tersebut.

Maka dari itu, Pimpinan DPR menekankan urgensi perbaikan ekosistem tata kelola jaminan kesehatan yang terintegrasi, dalam memitigasi penonaktifan program Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan.

“Rapat konsultasi digelar sebagai respons DPR atas dinamika yang terjadi di masyarakat terkait penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan,” ucap Dasco.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan mengakui ada penonaktifan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Langkah itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial (Mensos) Nomor 3/HUK/2026. Tujuannya, supaya data penerima bantuan tepat sasaran.

SK Mensos yang berisi penyesuaian, di mana sejumlah peserta PBI Jaminan Kesehatan yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru, berlaku mulai 1 Februari 2026.

Walau begitu, para peserta PBI Jaminan Kesehatan yang dinonaktifkan tidak kehilangan hak untuk mendapatkan layanan kesehatan.(rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Selasa, 10 Februari 2026
24o
Kurs