Sigit Karyawan Yunianto Anggota Komisi XII DPR RI menyarankan agar pemerintah mengarahkan denda yang dikenakan kepada korporasi akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) untuk membiayai pemulihan lingkungan terdampak.
Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/10/2026), Sigit mengatakan pengenaan sanksi terhadap korporasi jangan hanya memberikan efek jera saja, tapi juga harus memastikan kerusakan lingkungan akibat kebakaran dapat dipulihkan.
“Kalau bisa, dendanya itu nanti untuk pemulihan,” katanya seperti dilansir Antara.
Sigit mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui bidang penegakan hukum telah memiliki mekanisme untuk menghitung kerugian ekologis yang ditimbulkan, akibat kebakaran.
Menurutnya, perhitungan kerugian ekologis tersebut penting jadi dasar menentukan besaran denda, sehingga tanggung jawab korporasi tidak berhenti pada pemberian sanksi. Korporasi harus bertanggung jawab terhadap lahan yang berada dalam pengelolaannya, apabila terjadi kebakaran.
“Dia jangan mengambil untung saja, tapi dia juga harus bertanggung jawab terhadap lingkungan,” ujarnya.
Ia menyampaikan tanggung jawab itu termasuk melakukan pemulihan terhadap lahan yang terbakar. Kewajiban itu tetap diperlukan, meskipun perusahaan telah memiliki jaminan reklamasi atau bentuk jaminan lainnya.“Dia juga harus bertanggung jawab untuk mengembalikan,” ucap Sigit.
Sigit berharap kedepannya penegakkan hukum terhadap korporasi yang lahannya terbakar dapat berjalan bersamaan dengan upaya pemulihan lingkungan, sehingga penanganan karhutla tidak hanya berpusat pada pemberian sanksi, tetapi juga mengembalikan kondisi lingkungan yang terdampak.(ant/fia/bil/faz)
NOW ON AIR SSFM 100

