Pemerintah Provinsi Jatim dan DPRD Jatim resmi mengesahkan Raperda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam rapat paripurna, Senin (28/9/2026).
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur menjelaskan pengesahan Raperda Hak Penyandang Disabilitas tersebut telah melalui proses pembahasan yang cukup panjang bersama DPRD Jatim.
“Sampailah kemudian kesepakatan bersama untuk bisa menyetujui Raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak disabilitas,” ujar Khofifah di Gedung DPRD Jatim.
Gubernur Jatim itu menegaskan, pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah serta masyarakat.
Selain itu keterlibatan insan pendidikan dan dunia usaha juga dinilai penting dalam menciptakan lingkungan kondusif.
“Inklusivitas itu menjadi bagian penting karena untuk bisa masuk pada pemenuhan hak-hak mereka, ini dibutuhkan keterbukaan semua elemen, semua sektor untuk memberikan ruang yang sama bagi seluruh warga bangsa,” jelasnya.
Gubernur Jatim itu juga mendorong supaya pemerintah kabupaten/kota supaya merancang kebijakan serupa.
Sebab implementasi Perda tersebut nantinya akan mencakup sejumlah layanan seperti pendidikan, kesehatan hingga dunia kerja.
“Jadi ini menjadi penting untuk dikoordinasikan dengan kabupaten/kota, karena banyak sekali implementasinya nanti di kabupaten/kota. Ada layanan pendidikan, ada layanan kesehatan, ada vokasi, lalu dunia kerja,” tuturnya.
Sementara itu, Restu Novi Widiani Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jatim menjelaskan pihaknya akan segera menyiapkan aturan turunan sebagai tindak lanjut pengesahan Perda.
“Nah, tentunya setelah ini Dinas Sosial menyiapkan peraturan-peraturan selanjutnya terkait teknisnya, Pergub dan Juklaknya,” katanya.
Selain itu Pemprov Jatim bersama pemerintah kabupaten/kota dan OPD terkait akan menjalankan sejumlah program untuk mendukung layanan bagi penyandang disabilitas.
Novi mengatakan terdapat tiga kelompok program utama yang berkaitan dengan layanan disabilitas, yakni perlindungan dan jaminan sosial, pemberdayaan ekonomi, serta rehabilitasi. (wld/saf/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

