Komisi C DPRD Kota Surabaya menanggapi keluhan warga terkait pembangunan jembatan yang diduga menyebabkan banjir di kawasan Sukolilo Dian Regency 1 Surabaya.
Eri Irawan Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya mengatakan, pihaknya sudah mendengar berbagai keresahan warga terkait dibangunnya proyek jembatan di sungai tepi Jalan Bahagia 1 Sukolilo Dian Regency 1 Surabaya, setelah meninjau dan berdiskusi bersama warga di kawasan tersebut.
“Ini dikeluhkan warga, karena pembangunan jembatan itu kemudian menutup sebagian akses saluran, sehingga warga kebanjiran. Termasuk di sini ada masjid yang sebelumnya belum pernah kebanjiran juga terkena banjir,” katanya di Keputih, pada Minggu (4/1/2026).
BACA JUGA: Warga Keputih Surabaya Tolak Pembangunan Jembatan, Diduga Menjadi Penyebab Banjir
Menurut laporan warga, ia mencatat bahwa banjir di lokasi tersebut bertahan tiga hingga empat jam, padahal sebelum ada proyek tersebut, tidak pernah banjir. Jika ada genangan selepas hujan, sekitar setengah jam sudah surut.
“Bahkan beberapa RT di sekitar sini yang sebelumnya belum pernah banjir, karena semua arah saluran Keputih menuju kali plengsengan ini yang kemudian ditutup, sehingga menjadi terhambat aliran airnya,” ujarnya.
Merespons keluhan warga, pihaknya memastikan dalam waktu dekat akan mengumpulkan semua stakeholder, mulai dari warga, dinas terkait, hingga beberapa perusahaan perumahan yang telibat dalam masalah tersebut.
“Kita akan cari solusi bersama terkait dengan permasalahan banjir ini untuk jangka pendeknya,” ucapnya.
Kemudian, soal permintaan akses ke perumahan Sukolilo Dian Regency 1 Surabaya, pihaknya berharap bisa dibatalkan sehingga perumahan tersebut tetap aman dan nyaman dengan one gate system.
Pihaknya juga berharap, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bisa segera mendesak perusahaan yang mengembangkan Sukolilo Dian Regency 1 untuk menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) karena ada Jalan Bahagia 1 di perumahan tersebut belum masuk PSU yang diserahkan ke Pemkot.
“Jadi kita harap bisa cepat, karena itu menjadi kewajiban pengembang dan itu sudah ada Perda-nya juga untuk menyerahkan ke Pemkot, sehingga ke depan penataannya bisa lebih komprehensif. Tidak bisa seenaknya sendiri, ini tanpa izin warga, tanpa minta persetujuan warga, hanya karena merasa masih memiliki akses jalan di sini, kemudian diberikan izin kepada pengembang lain untuk melalui akses di sini,” jelasnya.
Selain itu, ia juga akan melakukan pengecekan di beberapa dinas terkait untuk mendapat penjelasan soal izin pembangunan jembatan hingga melihat bagaimana dampaknya.
“Nah ini kan seharusnya dihitung semua, misal aksesibilitas infrastruktur untuk logistik segala macam kan juga pasti mengganggu lalu lintas disini. Nah itu kan seharusnya analisa dampak lingkungan sudah beres duluan,” tandasnya. (ris/saf/ham)
NOW ON AIR SSFM 100
