Selasa, 6 Januari 2026

Dua Bos Sritex Minta Dibebaskan Dari Dakwaan Korupsi Rp1,3 Triliun

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Iwan Setiawan Lukminto (kiri) dan Iwan Kurniawan Lukminto (tengah) kakak-adik bos PT Sritex saat menjalani sidang dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (5/1/2025). Foto: Antara

Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, kakak-adik bos PT Sritex sekaligus terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk perusahaan tekstil tersebut, meminta hakim Pengadilan Tipikor Semarang menerima eksepsi atas dakwaan penuntut umum dan dibebaskan dalam perkara tersebut.

“Dakwaan penuntut umum prematur karena tidak menyebutkan kerugian negara yang pasti,” kata Iwan Setiawan Lukminto saat membacakan eksepsi dalam sidang di Semarang, Senin (5/1/2026).

Menurutnya, penuntut umum mendakwa perbuatan merugikan negara Rp1,3 triliun yang terdiri atas pinjaman di Bank Jateng, BJB, serta Bank DKI.

Padahal, lanjutnya, sejak periode 2019 hingga 2021 PT Sritex sudah memenuhi perjanjian atas pinjaman yang diperolehnya di ketiga bank tersebut.

Ia mencontohkan transaksi pelunasan pinjaman di Bank Jateng yang mencapai Rp1,3 triliun. Sementara di BJB, kata dia, total transaksi pelunasan yang sudah dilakukan Sritex mencapai Rp708 miliar

Namun, menurut dia, pandemi Covid-19 mengakibatkan PT Sritex kesulitan membayar kewajiban utang sejak Maret 2021.

“Pembatasan gerak orang dan barang sangat berpengaruh pada kegiatan ekspor dan impor. Selain itu PT Sritex juga kesulitan memperoleh bahan baku,” katanya dalam sidang yang dipimpin Rommel Franciskus Tampunolon selaku Hakim Ketua itu.

Arus kas perusahaan, kata dia, hanya sebatas untuk memenuhi kewajiban gaji pegawai. Kemudian pada 2024, ia menuturkan PT Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.

Ketiga bank milik pemerintah daerah itu, menurut dia, juga ikut mendaftarkan tagihan kepada kurator PT Sritex

“Tagihan yang didaftar ketiga bank tersebut nilainya sama dengan perhitungan kerugian negara yang disampaikan penuntut umum,” tambahnya.

Seharusnya, kata dia, nilai tagihan tersebut tidak bisa dijadikan sebagai kerugian negara karena belum ada putusan kurator atas pelunasan utang Sritex

Atas perhitungan kerugian negara yang tidak pasti itu, ia meminta hakim menerima eksepsi terdakwa dan membebaskan dari segala dakwaan.

Sementara atas eksepsi tersebut, hakim memberi kesempatan penuntut umum untuk menyampaikan tanggapan pada sidang yang akan datang.

Sebelumnya, Iwan Setiawan Lukminto Komisaris Utama PT Sritex dan Iwan Kurniawan Lukminto Direktur Utama PT Sritex didakwa korupsi dalam pemberian fasilitas kredit yang merugikan negara Rp1,3 triliun.

Rincian besaran kredit bermasalah tersebut masing-masing Rp502 miliar di Bank Jateng, Rp671 miliar di BJB, dan Rp180 miliar di Bank DKI. (ant/bil/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Selasa, 6 Januari 2026
29o
Kurs