Dua warga negara asing (WNA) Vietnam, LVT dan LN ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyelundupan ribuan burung ke Indonesia oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
LVT dan LN dinilai telah memenuhi unsur dugaan penyelundupan ribuan burung, karena tidak memiliki dokumen kelengkapan berua sertifikat kesehatan dan tidak melakukan pelaporan masuknya hewan tersebut ke balai karantina untuk keperluan tindakan karantina dan pengawasan.
“Dari pemeriksaan yang dilakukan, kami menyimpulkan berdasarkan fakta yang ada bahwa dua WNA Vietnam diduga melanggar Pasal 33 ayat 1 juncto Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Dan saat ini kami telah melakukan penahanan di Rutan Polda Jatim,,” katanya dalam konferensi pers, di Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Jatim, Jumat (2/10/2026).
Berdasar hasil penyidikan, LVT dan LN telah berada di Indonesia sejak 22 September 2026 lalu, setelah berangkat dari Ho Chi Minh, Vietnam. Kedua tersangka kemudian disebutkan telah berada di Gudang kawasan Ngemplak, Sidoarjo, pada 28 Septembrr 2026, bersamaan dengan ribuan burung yang diangkut menggunakan truk.
Dalam kasus ini LVT dan LN mendapat tugas dari ALY yang berada di Vietnam, untuk mengecek pengiriman burung-burung, termasuk memastikan jumlah burung yang hidup dan mati, serta melakukan perawatan setibanya di gudang.
Sementara itu, dari 3.394 ekor burung yang telah diamankan, polisi juga melakukan identifikasi berdasar jenis dan jumlah dalam kondisi hidup atau mati. Di antaranya, 404 ekor Hwamei hidup dan 40 ekor mati, 107ekor Jalak Hongkong hidup dan 9 ekor mati, serta 2.722 ekor Poksay Hongkong Hidup dan 112 ekor mati.
Selain itu, polisi juga mengamankan 50 boks kayu dan 10 boks kandang besi untuk pengiriman.
Terkait kasus ini, polisi masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap modus yang dilakukan oleh kedua WNA, sehingga dapat memasukkan burung-burung tersebut ke wilayah NKRI.
“Kami berkomitmen terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan penyelundupan, khususnya terhadap satwa yang dapat memberikan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, juga yang memungkinkan potensi hilangnya penerimaan negara bukan pajak,” tutupnya.(kir/ris/iss)

NOW ON AIR SSFM 100

