Sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya dengan terdakwa Febrie Adriansyah eks Jampidsus akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026) mendatang.
Selain Febrie, ada juga dua orang lainnya yang akan menghadapi sidang perdana, yakni Don Ritto alias Idon selaku pengacara dan Nurman Herin selaku pihak swasta.
“Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Rabu, 7 Oktober 2026,” kata Andi Saputra Juru Bicara PN Jakpus di Jakarta saat dilansir dari Antara, pada Jumat (2/10/2026).
Perkara tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Kejaksaan Agung usai menerima pengalihan tiga perkara dari Polri.
Sprindik yang dimaksud mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menerbitkan sprindik keempat untuk mengusut dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Adapun Penyidik pada Tim 9 Kejagung telah menyita 38 objek tanah dalam kasus dugaan TPPU yang menyeret mantan Jaksa Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut.
“Terkait dengan progres penyitaan, dari tahap penyidikan kemarin, telah disita kurang lebih 38 objek aset tanah dan/atau bangunan,” kata Rudi Margono Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Rudi mengatakan bahwa puluhan tanah tersebut ditaksir senilai Rp846 miliar, namun ia tidak mengungkap pemilik tanah-tanah tersebut.
Selain tanah, penyidik juga menyita 27 lembar saham perusahaan serta sejumlah uang valuta asing yang sebelumnya disita oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.
“Kemudian, dokumen-dokumen yang berasal dari Kortastipidkor dan Polda Metro sebanyak 1.150 lembar,” pungkasnya.(ant/ris/iss)

NOW ON AIR SSFM 100

