Rabu, 14 Oktober 2026

Febrie Pertanyakan Perbuatan Konkret dalam Dakwaan Pemerasan Rp55 Miliar

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Febrie Adriansyah terdakwa yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/10/2026). Foto: Antara.

Febrie Adriansyah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung periode 2021-2026, mempertanyakan perbuatan konkret yang membuatnya didakwa turut serta melakukan pemerasan Rp55 miliar dalam perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya pada 2020.

Saat membacakan nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Rabu (14/10/2026), Febrie mempersoalkan tidak adanya uraian tegas mengenai kehendaknya terkait ancaman penetapan tersangka dan permintaan uang yang dilakukan Ferry Yanto Hongkiriwang terhadap Tan Kian.

“Apa perbuatan konkret saya secara yuridis yang menjadikan saya turut serta dalam tindak pidana pemerasan yang sebelumnya telah dilakukan oleh Ferry? Atau penuntut umum mendalilkan bahwa saya baru menerima setelah Ferry melaporkan penerimaan uang?” kata Febrie, seperti dilaporkan Antara.

Menurut Febrie, surat dakwaan menguraikan pertemuan Ferry dengan Tan Kian. Dalam pertemuan itu, Ferry disebut menyampaikan kemungkinan Tan Kian ditetapkan sebagai tersangka, kemudian diduga meminta uang sebesar lima juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar.

Setelah uang diterima secara bertahap, Ferry disebut melaporkan penerimaan tersebut kepada Febrie. Dalam dakwaan, Febrie kemudian dituduh memberikan respons tertentu terhadap uang tersebut.

Namun, Febrie menilai surat dakwaan tidak menjelaskan secara terperinci apakah terdapat perintah darinya sebelum pertemuan, kesepakatan sebelumnya, atau bentuk keterlibatan yang baru terjadi setelah permintaan uang dilakukan.

Dia juga menyorot peran Ferry yang dinilai sangat aktif dalam rangkaian dugaan pemerasan, tetapi tidak menjadi pihak dalam perkara tersebut.

“Dakwaan juga menyebut nilai Rp55 miliar atau lima juta dolar Singapura dalam rangkaian yang sama. Saya memohon penjelasan mengenai jumlah yang diminta, diterima perantara, dan secara konkret dituduhkan diserahkan kepada saya,” tuturnya.

Febrie menilai, kejelasan mengenai alur permintaan dan penerimaan uang serta peran masing-masing pihak diperlukan untuk memahami dasar tuduhan bahwa dirinya turut serta melakukan pemerasan.

Febrie Juga Didakwa Melakukan TPPU Rp354,62 Miliar

Selain dugaan pemerasan, Febrie didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp354,62 miliar selama periode 2020-2026.

Nilai tersebut terdiri atas Rp346,74 miliar dan 440.990 Dollar Amerika Serikat yang setara dengan sekitar Rp7,88 miliar berdasarkan kurs Rp17.880 per Dollar AS.

Dalam dakwaan pemerasan, Febrie disebut meminta uang lima juta Dollar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari Tan Kian, saksi dalam perkara Jiwasraya. Permintaan itu diduga dilakukan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang dengan tujuan agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya.

Sementara itu, dugaan TPPU berkaitan dengan penerimaan saham, tanah, dan/atau bangunan yang menurut jaksa berasal dari tindak pidana korupsi selama Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung periode 2019-2021 dan Jampidsus periode 2021-2026.

Dalam dakwaan, penerimaan tersebut disebut melibatkan Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.

Jaksa menguraikan dugaan pencucian uang dilakukan melalui sejumlah cara, antara lain menempatkan uang dalam rekening atas nama orang lain, mentransfer uang kepada orang kepercayaan atau pihak lain, serta menempatkan dana pada perusahaan yang didirikan maupun sebagai penyertaan modal di perusahaan lain.

Febrie juga didakwa menggunakan uang tersebut untuk membeli atau membayar tanah dan bangunan serta satu unit mobil Fortuner atas nama Muhammad Agung Garisman. Dana itu juga disebut ditempatkan di sejumlah brankas, kamar kos, serta kantor atau rumah Puspita Lasambu.

Atas perbuatannya, Febrie didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 607 ayat (1) huruf a atau Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional juncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (ant/ham/rid)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Rabu, 14 Oktober 2026
Kurs