Selasa, 31 Maret 2026

Geledah 14 Lokasi, Kejagung Bongkar Jejak Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan penggeledahan di 14 titik lokasi terkait perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, yang berlangsung sejak 2016 hingga 2025.

Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menjelaskan bahwa penggeledahan menyasar berbagai lokasi strategis, mulai dari rumah tersangka berinisial ST, kediaman para saksi, hingga kantor perusahaan yang terafiliasi.

“Tim Penyidik JAM PIDSUS telah melakukan serangkaian penggeledahan di 14 titik lokasi yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan PT AKT,” ujar Anang dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).

Ia merinci, dari total lokasi tersebut, sebanyak 10 titik berada di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat, meliputi kantor PT AKT, kantor PT MCM yang terafiliasi, serta rumah tersangka dan sejumlah saksi.

Sementara itu, tiga lokasi lainnya berada di Kalimantan Tengah, termasuk kantor PT AKT, kantor KSOP, dan kantor kontraktor tambang PT ARTH. Satu lokasi tambahan berada di Kalimantan Selatan, yakni kantor PT MCM.

Dalam proses penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah barang bukti penting yang diduga berkaitan dengan aktivitas operasional tambang batu bara.

“Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dokumen operasional pertambangan, barang bukti elektronik seperti alat komunikasi, CPU, server, serta uang tunai dalam mata uang asing yang kemudian dilakukan penyitaan,” jelasnya.

Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS tertanggal 25 dan 26 Maret 2026, serta Surat Perintah Penggeledahan tertanggal 25 Maret 2026.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan sektor pertambangan yang berpotensi merugikan negara.

“Proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional dan transparan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat,” tegas Anang.(faz/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Selasa, 31 Maret 2026
32o
Kurs