Jumat, 2 Oktober 2026

Gerindra Jatim Tegaskan Kader yang Terbukti Ikut Pesta Narkoba di Surabaya Akan Dipecat

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Ilustrasi. Narkoba. Foto: UN

Gerindra Jawa Timur menegaskan bakal memberikan tindakan tegas terhadap para kadernya apabila terbukti terlibat dalam pesta narkoba di salah satu hotel di Surabaya pada Senin (28/9/202) dini hari.

Kharisma Febriansyah Sekretaris Gerindra Jawa Timur memastikan hukuman pemecatan dari partai bakal dilayangkan terhadap kader tersebut jika terbukti bersalah.

Kemudian bakal dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai mekanisme mengganti kader Gerindra tersebut dari posisinya sebagai anggota dewan.

“Apabila terbukti tentu akan dipecat dan dilakukan Pergantian Antar Waktu apabila yang bersangkutan menjabat sebagai anggota dewan,” ujar Kharisma dikonfirmasi, Rabu (30/9/2026).

Meski demikian, Kharisma menyebut pihaknya akan lebih dulu mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu hasil pemeriksaan dari Polrestabes Surabaya.

“Namun kita juga mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kami tunggu pengumuman atau investigasi dari aparat kepolisian,” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, diduga terdapat tiga kader Gerindra yang diringkus Polrestabes Surabaya beserta lima orang lainnya di suatu hotel tersebut.

Tiga wakil rakyat tersebut adalah U anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang, A yang menjabat sebagai anggota Fraksi Gerindra DPRD Banyuwangi dan AR anggota Fraksi Gerindra DPRD Situbondo. Mereka ditangkap bersama lima orang lainnya, yakni F, K, N, Ro dan R.

Di sisi lain, AKP Hadi Ismanto Kasi Humas Polrestabes Surabaya mengatakan proses hukum kasus narkoba yang menyeret tiga anggota DPRD dan lima orang lainnya hanya dilakukan restorative justice (RJ).

Kata dia, alasan dilakukan RJ karena jumlah barang bukti yang ditemukan di TKP tercatat masih di bawah jumlah batas sesuai regulasi dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema).

“Karena barang bukti yang ditemukan ada di bawah batas aturan, kami proses kasus ini secara restorative justice untuk delapan pelaku,” katanya, Rabu (30/9/2026).

Hadi menjelaskan pengamanan ini bermula dari informasi masyarakat. Mereka melapor adanya pecandu narkoba dengan inisial N yang sedang berpesta di sebuah hotel.

Dari penggerebekan itu, polisi menyita satu plastik sabu bekas pakai, 2 butir pil ekstasi warna kuning, alat hisap, korek, dan satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu.

“Sementara dari hasil tes urine, tujuh orang positif ekstasi, sedangkan N positif ekstasi dan sabu,” ungkapnya.

Sementara itu hasil pemeriksaan terhadap N yang mengaku mendapatkan sabu dan ekstasi dari seorang berinisial C, yang saat ini sedang diburu polisi atau DPO.(wld/ham/rid)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Jumat, 2 Oktober 2026
26o
Kurs