Gerakan Sopir Truk Jawa Timur (GSJT) menggelar demonstrasi ke Kantor Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus lagi Rabu (30/9/2026) setelah unjuk rasa sebelumnya Rabu (29/4/2026).
Supriyono Koordinator GSJT menyebut tuntutan yang disampaikan sama dengan sebelumnya, barcode milik sopir terblokir.
Sejak Juni hingga sekarang sudah ada 150 sopir yang barcode-nya terblokir.
“Dan terpaksa akhirnya mereka beli. Beli pakai cash gitu kan. Terus ya semacam ada mafia dalam SPBU, pengurusan cepat tapi bayar. Ini terpaksa mereka pakai itu,” bebernya ditemui di lokasi demo.

Akibat pemblokiran, kuota bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi jadi hilang dan tidak bisa dipakai.
“Kalau kuotanya sampai 200 ya untuk yang besar gitu. Kalau hilang, kadang-kadang hilang separuh. Dan itu kan jadi rentan ketika kami waktu jalan itu ya, pagi bisa isi, nanti siang mau isi enggak bisa itu jadi rentan. Sehingga pengiriman kami terganggu,” jelasnya.
Usai demo April lalu kata Supriyono, Pertamina sudah memberikan solusi pelaporan, namun tetap banyak sopir terblokir kembali.
“Tapi hari ini semua nomor yang ada itu tidak bisa dihubungi lagi. Dan kejadiannya sama hari ini. Barcode-nya, kuotanya hilang, diblokir tanpa pemberitahuan. Bahkan barcode tidak bisa dipakai lagi secara permanen,” paparnya.
Sebelumnya April lalu, kata Supriyono, Pertamina menyampaikan alasan pemblokiran karena diduga sopir melangsir dan menimbun BBM.
“Nah, kalau kami begini, kalau memang ada indikasi tangkap. Jangan semua akhirnya di-blokir semua. Nah, persoalannya mana yang muatan urgent dan tidak itu kan jadi persoalan. Jadi, jangankan akhirnya tidak sampai apalagi yang buah, sayur, itu kan enggak bisa lama,” tambahnya.
Selain soal pemblokiran barcode sopir, ia juga menuntut kejelasan soal kendaraan towing yang dilarang isi BBM solar di SPBU.
“Larangannya ada gambar foto ditaruh di tiap-tiap SPBU,” tegasnya.
Terpisah Ahad Rahedi Area Manager of Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menyebut, barcode yang tidak bisa dipakai disebabkan penggunaan yang tidak wajar.
“Misal pembelian berulang, pembelian dalam jumlah yang tidak wajar dan ketidaksesuaian antara data kendaraan yang tertera dalam barcode dan kendaraan yg membeli di SPBU,” ucapnya.
Penggunaan barcode sebagai syarat pembelian BBM subsidi katanya, aturan pemerintah yang euhalankan oleh Pertamina sebagai operator distribusi.
“Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus tidak memiliki kewenangan untuk merubah regulasi penyaluran BBM Bersubsidi yang ditetapkan pemerintah,” tandasnya. (lta/ham/rid)

NOW ON AIR SSFM 100

