Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang membatasi akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mendapat dukungan dari kalangan akademisi.
Salah satunya Prof Rachmah Ida Guru Besar Komunikasi Media FISIP Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, yang memperingatkan bahwa tanpa pembatasan yang tegas, paparan konten digital yang tidak terkontrol berisiko membuat anak mengalami proses pendewasaan yang terlalu dini atau “dewasa sebelum waktunya”.
“Jika anak dibiarkan bebas mengakses media sosial, mereka bisa terpapar konten yang sebenarnya bukan target mereka. Akibatnya, anak dapat menjadi dewasa sebelum waktunya,” jelas Prof Ida dalam keterangannya yang diterima suarasurabaya.net, Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, kebijakan penangguhan (suspension) akun ini bukan bentuk penutupan akses total, melainkan langkah proteksi hingga anak mencapai kematangan usia yang dianggap lebih siap mengelola informasi di ruang siber.
Dalam perspektif ilmu komunikasi, Prof Ida menilai ruang media sosial sangat luas dan sulit dikontrol, terutama bagi anak yang belum memiliki literasi digital mumpuni. Tanpa adanya saringan usia, anak-anak dengan mudah mengonsumsi konten yang secara psikologis bukan ditujukan untuk mereka.
Selain paparan konten dewasa, ia juga menyoroti pengaruh logika kapitalisme digital. Hal ini memicu anak-anak untuk meniru gaya hidup konsumtif para kreator konten, mengejar popularitas instan, hingga dorongan mencari keuntungan materi melalui konten, meski kesiapan mental dan sosial mereka belum mencukupi.
Prof Ida menekankan bahwa peran keluarga jauh lebih krusial dibandingkan sekadar aturan hukum. Ia mengkritik kebiasaan orang tua yang sering menjadikan gawai (gadget) sebagai alat instan untuk menenangkan anak agar tidak rewel.
Kebiasaan ini, menurutnya, justru membangun ketergantungan digital sejak dini yang sulit diputus di kemudian hari. “Orang tua harus menjadi pendamping bagi anak dalam menggunakan media digital. Termasuk menyaring konten yang mereka konsumsi,” tuturnya.
Adapun pembatasan akun melalui Permen Komdigi No. 9 Tahun 2026 ini diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap keamanan digital anak. Dukungan publik sangat diperlukan agar tercipta ekosistem internet yang bertanggung jawab.
“Masyarakat perlu mengikuti aturan ini demi menciptakan digital environment yang sehat dan bertanggung jawab bagi anak,” pungkas Prof Ida. (bil/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
