KH Yahya Cholil Staquf Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan tak akan ikut campur soal kasus korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas mantan Menteri Agama.
Gus Yahya sapaan akrabnya mengaku tak akan mengintervensi dan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada proses hukum yang menjerat adiknya itu.
“Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” tegas Gus Yahya, Jumat (9/1/2026) di Jakarta.
Ia juga memastikan bahwa PBNU secara organisasi tidak terlibat dalam kasus yang melibatkan eks Menag itu. “PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi,” katanya.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas mantan Menteri Agama sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji.
Penetapan tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh Fitroh Rohcahyanto Wakil Ketua KPK, yang mengatakan, “Benar,” melalui pesan singkat pada Jumat (9/1/2026).
Yaqut sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali dalam proses penyidikan perkara ini, yaitu pada 1 September dan 16 Desember 2025.
Meski demikian, Yaqut belum ditahan karena proses penyidikan masih terus berjalan. KPK kemudian meminta publik untuk menunggu.
“Terkait penahanan nanti kami akan update. Tentu secepatnya, karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif,” ujar Budi Prasetyo Juru Bicara KPK.(bil/iss)
NOW ON AIR SSFM 100
