Rabu, 1 April 2026

Hakim PN Medan Vonis Bebas Amsal Sitepu Karena Tak Terbukti Lakukan Korupsi

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Amsal Sitepu terdakwa ketika mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (1/4/2026). Foto: Antara

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu, dalam perkara dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang dalam sidang di ruang Cakra Utama, Rabu (1/4/2026).

“Menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Yusafrihardi seperti dikutip Antara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak terbukti sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), baik dalam dakwaan primer maupun subsider.

“Mengembalikan hak-hak terdakwa, dan memulihkan harkat dan martabat serta nama baik terdakwa Amsal Sitepu,” lanjutnya.

Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa dari Kejaksaan Negeri Karo yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa.

Untuk diketahui, Wira Arizona jaksa JPU dalam persidangan sebelumnya menuntut Amsal dengan pidana penjara selama dua tahun.

“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Amsal Christy Sitepu dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Wira.

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Tak hanya itu, Amsal juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980.

“Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 202.161.980. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara,” ujar Wira.

Apabila tidak mencukupi, jaksa menambahkan hukuman pengganti berupa pidana penjara selama satu tahun.

Dalam tuntutannya, JPU menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Namun, majelis hakim memiliki pandangan berbeda dan menyatakan tidak terdapat cukup bukti untuk menjerat terdakwa dalam perkara tersebut. Dengan putusan ini, Amsal Christy Sitepu dinyatakan bebas dan dipulihkan seluruh hak serta nama baiknya di mata hukum. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Rabu, 1 April 2026
33o
Kurs