Meski demikian, UNICEF mengingatkan masih banyak tantangan yang harus dihadapi. Berdasarkan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 yang dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, lebih dari separuh anak Indonesia berusia 13 hingga 17 tahun pernah mengalami sedikitnya satu bentuk kekerasan sepanjang hidup mereka.
Kekerasan tersebut, lanjutnya, banyak terjadi di tempat yang seharusnya menjadi ruang paling aman bagi anak, seperti rumah, sekolah, hingga ruang digital yang kini semakin banyak diakses.
UNICEF juga mengungkapkan hasil dialog dengan anak-anak dan kaum muda mengenai makna ruang aman. Mereka menyampaikan dua kebutuhan utama, yakni terbebas dari kekerasan dan bahaya, serta diterima, didengarkan, dan dipercaya.
Menurut Maniza, menciptakan ruang aman bagi anak membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, tidak hanya mengandalkan sistem perlindungan dan layanan pemerintah.
“Hal tersebut juga memerlukan hubungan yang saling mendukung dan lingkungan tempat anak-anak merasa aman, dihargai, dan didengarkan. Orang tua, pengasuh, guru, tenaga kesehatan, pemimpin agama, anggota masyarakat, anak-anak, dan kaum muda semuanya memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang membuat setiap anak merasa didukung dan dihormati,” katanya. (ham)

NOW ON AIR SSFM 100

