Hetifah Sjaifudian Ketua Komisi X DPR RI menyatakan keprihatinannya atas teror air keras yang dialami Andrie Yunus Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Menurutnya, aksi teror merupakan salah satu cara pihak-pihak tertentu untuk membungkam aspirasi atau kritik masyarakat.
Padahal, kebebasan berpendapat adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-undang Dasar NRI 1945.
Dalam keterangannya, Minggu (15/3/2026), di Jakarta, Hetifah menyebut kekerasan tidak layak diterima siapa pun yang menyuarakan aspirasi masyarakat termasuk aktivis dan jurnalis.
“Yang disiram air keras oleh orang yang tidak bertanggung jawab adalah sesuatu yang tidak layak untuk diterima ataupun ancaman-ancaman lainnya terhadap khususnya para jurnalis,” ujarnya.
Dengan adanya teror, legislator dari Fraksi Partai Golkar itu menilai upaya menyuarakan hak-hak masyarakat di Indonesia masih menghadapi risiko besar.
Maka dari itu, dia mendorong aparat penegak hukum segera menangkap pelakunya dan mengungkap motif di balik aksi teror terhadap Andrie Yunus.
“Tentu Pemerintah patut atau wajib untuk mencari siapa pelakunya. Kalau sudah bisa menemukan pelakunya, dan memberikan sanksi yang sesuai, itu akan menjadi salah satu preseden baik bagi proses demokrasi di Indonesia,” kata Hetifah.
Sekadar informasi, Kamis (12/3/2026), Andrie Yunus Wakil Koordinator KontraS menjadi korban penyiraman air keras, sewaktu perjalanan dengan sepeda motor, di kawasan Jakarta Pusat.
Akibatnya, Andrie mengalami luka serius di sekujur tubuh terutama di area tangan, muka, dada, serta bagian mata.
Polisi sudah meningkatkan status perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ke tahap penyidikan.
AKBP Roby Heri Saputra Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat bilang, polisi sudah menemukan indikasi tindak pidana. Sekarang, polisi masih berupaya mengidentifikasi pelakunya.(rid)
NOW ON AIR SSFM 100
