Indonesia mendorong UNESCO menyusun kebijakan global terkait penggunaan perangkat digital dan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) oleh anak-anak dan generasi muda dengan mempertimbangkan keragaman kondisi geografis, budaya, pendidikan, serta kesenjangan digital antarnegara.
Seruan tersebut disampaikan dalam hari kelima Sidang ke-225 Dewan Eksekutif UNESCO di Paris. Dalam sidang itu, Indonesia menyoroti dua inisiatif internasional yang membahas dampak perangkat digital terhadap pembelajaran anak serta perlindungan generasi muda di tengah perkembangan teknologi berbasis AI.
I.G.A.K. Satrya Wibawa Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO mengatakan, kebijakan digital untuk anak perlu disusun berdasarkan bukti ilmiah dan kondisi nyata di setiap negara, bukan semata-mata kekhawatiran terhadap perkembangan teknologi.
“Pertanyaannya bukan sekadar apakah anak boleh menggunakan perangkat digital, melainkan kapan, untuk tujuan apa, dan pada tahap perkembangan mana teknologi memberikan manfaat pendidikan yang optimal. Kebijakan harus dibangun berdasarkan bukti ilmiah, bukan semata-mata kekhawatiran terhadap teknologi,” ujar Satrya dalam keterangan resmi yang diterima suarasurabaya.net, Sabtu (17/10/2026).
Inisiatif pertama yang dibahas merupakan proposal Pakistan mengenai UNESCO Guidelines on the Use of Digital Devices by Children and Young Adults and Its Impact on Foundational Learning and Cognitive Abilities. Indonesia bersama sejumlah negara anggota UNESCO mendukung usulan tersebut.
Proposal itu mendorong kajian internasional mengenai pengaruh penggunaan telepon pintar, tablet, dan perangkat digital lainnya terhadap kemampuan dasar anak, termasuk membaca, menulis, mempertahankan perhatian, berpikir kritis, serta perkembangan kognitif.
Kajian tersebut juga akan mencakup durasi penggunaan layar, kualitas pembelajaran, dan perbandingan efektivitas metode pembelajaran digital dengan nondigital.
UNESCO menekankan bahwa teknologi semestinya mendukung proses pendidikan, bukan menggantikan interaksi manusia. Penilaian yang lebih komprehensif diperlukan karena hasil penelitian mengenai dampak perangkat digital terhadap perkembangan anak belum sepenuhnya konsisten.
Satrya menegaskan, penyusunan pedoman internasional perlu mempertimbangkan perbedaan kebutuhan dan akses teknologi di setiap wilayah.
Penggunaan perangkat digital secara berlebihan dapat mengganggu proses belajar di satu wilayah, tetapi teknologi juga dapat menjadi sarana utama bagi anak-anak di daerah lain untuk memperoleh pendidikan.
“Tidak ada satu kebijakan yang otomatis tepat bagi semua negara. Di sebagian wilayah, penggunaan perangkat digital secara berlebihan dapat mengganggu pembelajaran. Namun, di wilayah lainnya, teknologi justru menjadi jembatan utama bagi anak-anak untuk memperoleh akses pendidikan. Perbedaan geografis, budaya, konektivitas, dan kesenjangan digital harus menjadi dasar pengambilan keputusan,” jelasnya.
Dalam pembahasan tersebut, Indonesia turut menyoroti penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS. Regulasi ini menempatkan keselamatan, privasi, dan kepentingan anak sebagai bagian penting dalam tata kelola ruang digital.
Selain penggunaan perangkat digital untuk pembelajaran, sidang UNESCO membahas inisiatif penyusunan instrumen standar internasional untuk melindungi sekaligus memberdayakan generasi muda dalam lingkungan digital berbasis AI.
Cakupan inisiatif kedua lebih luas, meliputi media sosial, algoritma, gim digital, dunia virtual, chatbot, hingga AI companion atau pendamping berbasis kecerdasan artifisial.
UNESCO mengidentifikasi sejumlah risiko yang perlu diantisipasi, antara lain ketergantungan terhadap AI, manipulasi informasi, diskriminasi algoritmik, gangguan kesejahteraan, serta berkurangnya kemampuan anak untuk berpikir secara mandiri.
Instrumen internasional yang diusulkan berbentuk rekomendasi atau recommendation. Dokumen tersebut direncanakan untuk dipertimbangkan dalam Konferensi Umum UNESCO pada November 2027 melalui prosedur yang dipercepat.
UNESCO juga diusulkan melakukan kajian internasional dengan melibatkan peneliti, pendidik, UNESCO Chairs, dan jaringan UNITWIN yang menghubungkan perguruan tinggi di berbagai negara. Hasil kajian tersebut diharapkan menjadi dasar penyusunan pedoman yang akan dibahas dalam Sidang ke-226 Dewan Eksekutif UNESCO.
Satrya, yang juga merupakan pengajar Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Airlangga, menilai perlindungan anak di ruang digital membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari sekolah, keluarga, masyarakat sipil, hingga perusahaan teknologi.
Menurutnya, literasi digital dan AI perlu menjadi bagian mendasar dalam pendidikan agar anak tidak hanya mampu menggunakan teknologi, tetapi juga memahami risiko, menilai informasi secara kritis, dan mengambil keputusan secara bertanggung jawab.
“Perlindungan anak dengan kebijakan digital harus memiliki mekanisme pengawasan yang transparan, melibatkan masyarakat, dan memastikan teknologi digunakan untuk memperkuat kemampuan kritis anak,” tegas Satrya.
Indonesia berpandangan bahwa kedua inisiatif UNESCO harus menghasilkan panduan yang menghormati hak asasi manusia, mengurangi kesenjangan digital, serta membuka ruang partisipasi generasi muda dalam transformasi digital.
“Tujuan kita bukan menjauhkan anak dari teknologi, tetapi memastikan mereka mampu menggunakannya secara aman, kritis, kreatif, dan bertanggung jawab. Perlindungan dan pemberdayaan harus berjalan bersama,” pungkasnya. (saf/faz)
NOW ON AIR SSFM 100

