Senin, 2 Februari 2026

Interpol Keluarkan Red Notice Riza Chalid, Polri Sebut Lokasi Buronan Sudah Dipetakan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Divhumas dan Divhubinter Polri saat konferensi pers soal red notice Riza Chalid, Minggu (1/2/2026). Foto: istimewa

Kepolisian Negara Republik Indonesia memastikan buronan kasus dugaan korupsi Muhammad Riza Chalid (MRC) kini berada dalam pengawasan internasional setelah Interpol resmi menerbitkan Red Notice.

Polri menyatakan keberadaan yang bersangkutan telah diketahui dan terus dipantau melalui kerja sama lintas negara.

Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko Karo Penmas Divhumas Polri menegaskan bahwa Polri berkomitmen penuh dalam penegakan hukum, termasuk terhadap pelaku kejahatan lintas negara.

“Polri konsisten menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Melalui Divhubinter, kami memperkuat kerja sama internasional dalam penanganan kejahatan transnasional, termasuk pertukaran informasi dengan mitra penegak hukum global,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Minggu (1/2/2026).

Sementara itu, Brigjen Pol Untung Widyatmoko Sekretaris NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa Red Notice terhadap MRC diterbitkan pada Jumat, 23 Januari 2026. Sejak saat itu, koordinasi intensif langsung dilakukan dengan Interpol Headquarters di Lyon, Prancis, serta aparat penegak hukum di berbagai negara.

“Setelah Red Notice terbit, kami segera berkoordinasi dengan seluruh counterpart, baik di dalam maupun luar negeri. Saat ini, subjek Red Notice berada di salah satu negara anggota Interpol dan keberadaannya telah kami petakan,” kata Untung.

Meski demikian, Polri belum dapat mengungkapkan secara detail negara tempat MRC berada. Ia memastikan tim Polri telah berada di negara terkait untuk melakukan langkah-langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum internasional.

“Yang bersangkutan dalam pengawasan ketat. Dengan Red Notice yang disebarkan ke 196 negara anggota Interpol, ruang geraknya sangat terbatas,” tegasnya.

Menanggapi lamanya proses penerbitan Red Notice, Kombes Pol Ricky Purnama Kabag Jatranin Divhubinter Polri menjelaskan bahwa Interpol menerapkan prosedur penilaian yang ketat, terutama dalam perkara dugaan korupsi.

“Interpol harus memastikan bahwa perkara ini merupakan tindak pidana murni dan bukan bermuatan politik. Selain itu, prinsip dual criminality juga menjadi perhatian utama,” jelas Ricky.

Menurutnya, Polri telah memberikan penjelasan komprehensif bahwa perkara tersebut menimbulkan kerugian negara dan memenuhi unsur pidana berdasarkan hukum Indonesia. Setelah melalui proses klarifikasi dan komunikasi intensif, Interpol akhirnya menyetujui penerbitan Red Notice.

Polri menegaskan bahwa proses pemulangan buronan internasional membutuhkan waktu karena harus mengikuti sistem hukum negara tempat subjek berada. Namun, upaya koordinasi dan pendekatan terus dilakukan secara maksimal.

“Kami pastikan Polri melalui Set NCB Interpol Indonesia terus bekerja optimal, mematuhi hukum internasional dan hukum negara setempat, demi tercapainya penegakan hukum,” pungkas Ricky.(faz/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Senin, 2 Februari 2026
31o
Kurs