Otoritas pengadilan Iran membantah kabar yang menyebut adanya vonis hukuman mati terhadap individu yang terlibat dalam gelombang unjuk rasa besar-besaran di negara tersebut. Bantahan itu disampaikan melalui laporan media nasional Iran, IRIB, Kamis (15/1/2026).
IRIB melaporkan bahwa individu yang dimaksud adalah Erfan Soltani. Ia ditangkap pada 10 Januari 2026 di tengah aksi demonstrasi dan didakwa terlibat dalam konspirasi terhadap keamanan internal negara serta menyebarkan propaganda anti-pemerintah.
Namun, IRIB menegaskan bahwa ancaman hukuman atas dakwaan tersebut adalah pidana penjara, bukan hukuman mati. Saat ini, Soltani disebut ditahan di penjara pusat Karaj, yang terletak di dekat Teheran.
“Tidak ada vonis mati yang dijatuhkan dalam kasus ini. Tuduhan yang dikenakan hanya berujung pada hukuman kurungan penjara sesuai hukum yang berlaku,” demikian laporan IRIB yang dikutip Antara.
Sebagai informasi, unjuk rasa besar-besaran di Iran pecah sejak akhir Desember 2025. Aksi protes ini dipicu kekhawatiran publik terhadap melonjaknya inflasi akibat melemahnya nilai tukar mata uang rial.
Gelombang demonstrasi semakin meluas sejak 8 Januari 2026, menyusul seruan dari Reza Pahlavi, putra Shah Iran yang digulingkan dalam Revolusi Islam 1979.
Seruan tersebut disebut menjadi pemicu tambahan bagi meningkatnya mobilisasi massa di berbagai kota. Pada hari yang sama, akses internet di seluruh Iran dilaporkan diblokir, sehingga membatasi arus informasi keluar dan masuk dari negara tersebut.
Di sejumlah wilayah, demonstrasi berlangsung ricuh. Pengunjuk rasa yang meneriakkan slogan-slogan anti-pemerintah dilaporkan bentrok dengan aparat kepolisian.
Sejumlah laporan menyebutkan adanya korban jiwa, baik dari pihak aparat keamanan maupun dari kalangan pengunjuk rasa, meskipun jumlah pastinya belum dapat dipastikan secara independen.
Situasi ini juga menarik perhatian dunia internasional. Donald Trump Presiden Amerika Serikat (AS) menyatakan dukungannya terhadap rakyat Iran jika diperlukan. Ia bahkan mengancam akan melancarkan serangan besar terhadap Iran apabila pemerintah setempat terbukti membunuh para pengunjuk rasa.
Pemerintah Iran sendiri hingga kini masih bersikukuh bahwa penanganan terhadap aksi protes dilakukan sesuai hukum yang berlaku dan menolak tudingan adanya pelanggaran HAM, termasuk isu vonis hukuman mati terhadap para demonstran. (ant/bil)
NOW ON AIR SSFM 100
