Johann Wadephul Menteri Luar Negeri Jerman menolak seruan Donald Trump Presiden Amerika Serikat (AS) agar negara-negara keluar dan menarik diri dari Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC).
Wadephul menegaskan Jerman akan tetap mendukung lembaga peradilan yang berbasis di Den Haag, Belanda tersebut.
“Ini adalah bagian dari tatanan berbasis aturan dan bagian dari sejarah peradaban kita. Sikap kami untuk berdiri bersama Mahkamah Pidana Internasional sangat jelas,” kata Wadephul kepada jaringan media resmi Deutschlandfunk, yang dikutip kantor berita Palestina WAFA, Kamis (24/9/2026).
Ia mengaku tidak memahami alasan di balik seruan Trump agar negara-negara keluar dari ICC.
“Kami tentu tidak akan melakukan itu. Terus terang, saya tidak memahami substansi dari seruan tersebut. Ini adalah salah satu bidang di mana, sayangnya dan sangat kami sesalkan, kami berbeda pandangan dengan kebijakan pemerintahan Amerika Serikat,” ujarnya.
Wadephul menekankan pentingnya ICC dalam menegakkan hukum internasional dan hak asasi manusia, sekaligus memastikan pelaku kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dapat dimintai pertanggungjawaban.
Menurutnya, keberadaan mekanisme peradilan internasional tetap dibutuhkan untuk menangani pelanggaran berat hukum internasional.
“Kita baru-baru ini melihat bagaimana kekejaman yang terjadi di Balkan Barat, serta pelanggaran paling berat terhadap hukum internasional dan hak asasi manusia, ditangani melalui putusan dan keputusan, baik di masa lalu maupun saat ini. Tentu saja, kita masih membutuhkan mekanisme peradilan seperti ini di tingkat internasional,” kata Wadephul.
Sebelumnya, dalam pidatonya di Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Trump menyebut ICC sebagai “kelompok orang dengan niat buruk”.
Trump juga menyerukan seluruh negara anggota untuk keluar. “Segera dan secara resmi menarik diri dari lembaga yang menyimpang ini,” kata Trump. (bil/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

