Senin, 6 April 2026

Jusuf Kalla Laporkan Rismon ke Bareskrim Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Abdul Haji Talaohu Jusuf Kalla (JK) kuasa hukum Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI dalam wawancara cegat di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/4/2026). Foto: Antara

Kuasa hukum Jusuf Kalla (JK) Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin (6/4/2026), untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada kliennya.

Laporan tersebut dilayangkan terhadap Rismon Hasiholan Sianipar dan sejumlah pihak lain yang diduga menyebarkan informasi bohong melalui platform YouTube, terkait tudingan pendanaan isu keaslian ijazah Joko Widodo Presiden ke-7 RI.

Abdul Haji Talaohu kuasa hukum JK, tiba di Gedung Bareskrim sekitar pukul 10.10 WIB dengan membawa dokumen laporan untuk diserahkan kepada penyidik.

“Hari ini, kami akan membuat laporan polisi. Tidak hanya untuk saudara Rismon, tetapi ada beberapa juga yang turut akan kami laporkan,” ujarnya.

Abdul menegaskan, pihaknya menilai serius tudingan yang menyebut JK berada di balik isu ijazah Jokowi Presiden, termasuk dugaan penyerahan dana sebesar Rp5 miliar kepada Roy Suryo dan pihak lain.

“Dia mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang salah satunya menyebutkan bahwa di balik gerakan mempersoalkan ijazah Pak Jokowi, ada pejabat elite dan di situ beliau menyebutkan Pak JK menyerahkan duit kepada Roy dan kawan-kawan sebesar Rp5 miliar dan beliau menyaksikan,” ucapnya.

“Itulah kenapa laporan ini kita buat hari ini sebagai langkah serius untuk merespons dan meminta pertanggungjawaban klarifikasi dia,” lanjut Abdul.

Selain Rismon, pihak JK juga melaporkan pernyataan Mardiansyah Semar yang disampaikan dalam sebuah podcast di kanal YouTube milik Budhius M. Piliang. Menurut Abdul, dalam pernyataan tersebut terdapat tudingan yang dinilai menyerang kehormatan JK.

“Mardiansyah Semar, Ketua Rampai Nusantara, dalam pernyataan di Youtube itu menyampaikan bahwa Pak JK ini sudah tidak lagi punya kapasitas masih punya insting berkuasa yang tidak rasional. Ada kalimat yang menuduh Pak JK pecundang gitulah ya. Kalau kita tarik sehingga gerakan beliau itu mengarah kepada inkonstitusional. Ini kan berita hoaks,” jelasnya.

Tak hanya itu, dua akun YouTube, yakni “Musik Ciamis” dan “Mosato TV”, juga turut dilaporkan atas dugaan penyebaran pernyataan fitnah.

Dalam laporan tersebut, kuasa hukum JK menggunakan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 439 jo. Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 27A jo. Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Pencemaran nama baik itu di Pasal 439 jo. Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1/2023 tentang KUHP yang baru. Terus kami laporkan juga dengan Pasal 27A jo. Pasal 45 di UU ITE itu pencemaran nama baik. Kalau di KUHP itu tuduhan fitnah, masuk juga berita bohong,” pungkas Abdul. (ant/bil/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Senin, 6 April 2026
30o
Kurs