Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan angkat bicara terkait penggeledahan kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menegaskan akan menghormati proses hukum yang berjalan, namun memastikan Kementerian Keuangan tetap memberikan pendampingan hukum kepada pegawai DJP yang terseret perkara selama belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
“Selama belum ada putusan pengadilan yang menyatakan bersalah, yang bersangkutan masih berstatus sebagai pegawai Kementerian Keuangan. Karena itu, negara berkewajiban memberikan pendampingan hukum,” ujar Purbaya di Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).
Purbaya tidak menampik bahwa penggeledahan yang dilakukan KPK menandakan adanya dugaan pelanggaran. Meski demikian, ia menekankan bahwa prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi.
“Kita lihat saja proses hukumnya. Sekarang masih tahap penggeledahan dan pemeriksaan. Tapi alasan kami mendampingi jelas, karena statusnya masih pegawai Kemenkeu,” katanya.
Ia memastikan sikap tersebut tidak dimaknai sebagai bentuk perlindungan terhadap pelanggaran hukum. Menurut Purbaya, Kementerian Keuangan tidak akan melakukan intervensi apa pun terhadap proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK.
Sebagai langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang, Purbaya mengungkapkan rencana evaluasi besar-besaran di tubuh Direktorat Jenderal Pajak, termasuk kemungkinan rotasi dan penataan ulang pegawai.
“Pegawai pajak akan kita kocok ulang. Yang terindikasi terlibat bisa dipindahkan ke daerah terpencil atau bahkan dirumahkan. Ini masih kita nilai,” ucapnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran masing-masing individu.
“Kalau pelanggarannya ringan, mungkin cukup rotasi. Tapi kalau sudah berat, rotasi saja tidak ada gunanya,” tegas Purbaya.
Sebelumnya, KPK menggeledah kantor pusat DJP pada Selasa (13/1/2026). Penggeledahan itu diduga berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.
Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan, dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen penting. Dokumen itu berkaitan dengan proses pemeriksaan dan penilaian pajak di KPP Madya Jakarta Utara terhadap Wajib Pajak PT Wanatiara Persada.
Selain penggeledahan, KPK juga sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara pada Sabtu (10/1). OTT tersebut terkait dugaan suap untuk pengurangan nilai pajak.
Dalam OTT itu, KPK mengamankan delapan orang, termasuk aparat pajak dan pihak wajib pajak. Mereka antara lain Dwi Budi Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin Kepala Seksi Waskon, Askob Bahtiar Tim Penilai, Abdul Karim Sahbudin konsultan pajak, serta Edy Yulianto staf PT Wanatiara Persada. (faz/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
