Senin, 23 Februari 2026

Kapolri Perintahkan Hukuman Berat Oknum Brimob Pelaku Kekerasan Pelajar di Maluku

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Jenderal Listyo Sigit Prabowo Kapolri ketika memberikan keterangan kepada awak media, Senin (23/2/2026). Foto: Humas Polri

Jenderal Listyo Sigit Prabowo Kapolri memerintahkan penindakan tegas terhadap oknum Brimob berinisial Bripda MS yang diduga menganiaya seorang pelajar di Maluku hingga meninggal dunia.

Instruksi itu disampaikan Listyo Sigit saat kunjungan kerja di Majalengka, Jawa Barat pada Senin (23/2/2026). Kapolri menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Polri.

“Ya, saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya,” kata Sigit dilansir dari laman Humas Polri.

Kapolri juga menginstruksikan Kepolisian Daerah Maluku dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk mengusut tuntas perkara tersebut, baik dari aspek pidana maupun pelanggaran kode etik.

“Memerintahkan kepada Kapolda, Kadiv Propam ambil tindakan tegas, proses tuntas. Beri rasa keadilan bagi keluarga korban,” ujarnya.

Menurut Listyo Sigit, langkah tegas diperlukan demi menjamin rasa keadilan bagi keluarga korban serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Ia memastikan proses penanganan perkara akan dilakukan secara terbuka.

“Saya minta infornasinya prosesnya transparan. Saya kira secara teknis pak Kadiv Humas sampaikan di event yang disiapkan khusus,” ucap Kapolri.

Sigit kembali menegaskan komitmennya sejak awal kepemimpinannya untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. Ia menekankan tidak ada perlakuan khusus bagi siapapun yang terbukti bersalah.

“Dari dulu saya sudah sampaikan, terhadap yang baik kita berikan reward, namun terhadap yang melanggar tentunya kita berikan hukuman, karena kita semua sudah diatur dalam aturan,” tutur Sigit. (saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Senin, 23 Februari 2026
25o
Kurs