Anak Terduga Pelaku Kekerasan terhadap Bocah Down Syndrome di Surabaya Jalani Pemeriksaan Kejiwaan
Senin, 19 Oktober 2026 | 15:45 WIB
Kombes Pol Luthfie Sulistiawan Kapolrestabes Surabaya saat konferensi pers, Senin (19/10/2026). Foto: Istimewa
“Untuk evaluasi dengan jaminan keberlangsungan pendidikan, baik secara akademik, rohani, dan konseling perkara, termasuk kesehatan dan makan selama di Rumah Perubahan,” paparnya lagi.
Sementara satu anak lain yang terlibat berstatus sebagai saksi masih menunggu proses dan sementara ditempatkan di pondok pesantren sesuai persetujuan orang tua.
Lingga Mahawan Putri Kepala UPTD PPA Kota Surabaya menambahkan, pihaknya akan memfasilitasi anak yang dibina terkait mental, spiritual, dan kelangsungan sekolah.
“Akan kami evaluasi secara berkala apakah anak tersebut bisa dikembalikan kepada keluarga dan masyarakat ataukah memang harus apa dievaluasi lagi untuk kami lakukan langkah kembali,” ungkapnya. (lta/saf/ipg)