Kasus dugaan korupsi dalam tubuh Kebun Binatang Surabaya (KBS) ditaksir merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp7 miliar.
Wagiyo Santoso Asistem Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menerangkan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang direksi keuangan KBS, pihaknya menaksir kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai Rp5 miliar hingga Rp7 miliar.
“Angka ini berdasar dari tahap awal gelar perkara (ekspos). Tapi data terakhir sudah ada perkembangan. Jadi untuk angka finalnya. kami belum bisa sampaikan,” katanya, ditemui awak media di Kejati Jatim, Rabu (25/2/2026).
Sejak surat perintah penyelidikan diterbitkan, Kejati Jatim bergerak cepat melakukan penggeledahan dan pengumpulan dokumen-dokumen terkait dengan pengelolan keuangan di KBS.
Selain penggeledahan, Kejati Jatim juga telah memanggil pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan.
“Jadi kalau dalam pemeriksaan ke depannya kami temukan ada pihak lain yang ikut terlibat, kami juga akan panggil. Saat ini hanya empat saksi direksi keuangan itu saja,” tambahnya.
Wagiyo menjelaskan, dalan pengumpulan dokumen itu, Kejati Jatim juga menemukan berkas dari hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP).
“Dokumen itu sebenarnya berisi data internal. Tapi hasil itu bisa menjadi entry point kami untui menaikkan status ke tahap penyidikan,” ungkapnya.
Adapun hingga saat ini Kejati Jatim belum bisa menyampaikan siapa saja yang terlibat dalam dugaan korupsi KBS, karena masih mendalami perkara secara utuh.
Sebagai informasi, sebelumnya Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di KBS terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan.
Tim Penyidik Kejati Jatim menggeledah sejumlah ruangan di antaranya, kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, ruang bagian keuangan, ruang pengadaan, ruang arsip, dan beberapa ruangan lainnya.
Selain itu penyidik juga mengamankan empat box kontainer berisi berbagai dokumen diduga berkaitan dengan dugaan pidana korupsi, serta menyita sejumlah unit ponsel milik direksi, laptop, dan barang bukti elektronik lainnya.
Barang bukti itu selanjutnya akan diteliti dan didalami untuk kepentingan penyidikan.(kir/iss)
NOW ON AIR SSFM 100
