Polresta Tangerang menetapkan seorang pria berinisial AC sebagai tersangka dalam kasus dugaan gangguan terhadap kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Meski telah berstatus tersangka, AC tidak ditahan dan diwajibkan melapor kepada penyidik setiap dua hari sekali.
Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah Kapolresta Tangerang mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan atas tiga laporan polisi yang diterima pada 21 September 2026.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pembubaran kegiatan ibadah jemaat GKPI pada Minggu (20/9/2026). Dalam peristiwa itu, AC diduga mengancam menggunakan senjata tajam.
“Terhadap tersangka kita sangkakan Pasal 303 ayat (2) atau (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana terhadap kehidupan beragama (khususnya gangguan terhadap kegiatan ibadah),” kata Indra di Tangerang, Senin (12/10/2026).
Indra menjelaskan, penyidik telah melakukan serangkaian langkah untuk mendalami perkara tersebut, termasuk menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Penyelidikan (Sprinlidik) dan memeriksa sejumlah saksi.
Pemeriksaan, kata dia, tidak hanya dilakukan terhadap pelapor, tetapi juga pihak-pihak lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, termasuk terlapor.
Meski telah menetapkan AC sebagai tersangka, polisi memutuskan tidak melakukan penahanan. Indra menyebut keputusan itu diambil berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pertimbangan tersebut meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat di sekitar lokasi kejadian, sikap kooperatif tersangka selama pemeriksaan, serta permohonan dari penasihat hukum dan tokoh masyarakat setempat.
“Dengan mempertimbangkan harkamtibmas di lingkungan tempat kejadian perkara, sikap kooperatif tersangka selama proses pemeriksaan, serta adanya permohonan dari penasihat hukum dan tokoh masyarakat setempat, penyidik mengambil keputusan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka,” jelasnya.
Kendati tidak ditahan, AC tetap berada dalam pengawasan penyidik selama proses hukum berlangsung. Polisi mewajibkan tersangka melapor secara berkala setiap dua hari sekali.
“Tersangka tetap diwajibkan melapor kepada penyidik setiap dua hari sekali sebagai bentuk pengawasan selama proses hukum berlangsung. Namun, kami tetap melihat perkembangan dalam proses hukum di kemudian hari,” ujar Indra. (ant/saf/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100

