Jabatan direksi di Kebun Binatang Surabaya (KBS) akan dilelang ulang setelah status KBS berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menyusul pengesahan Peraturan Daerah (Perda) baru pada Senin (23/2/2026).
Lilik Arijanto Sekretaris Daerah Kota Surabaya mengatakan, perubahan KBS dari yang semula Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi Perumda sudah sesuai Peraturan Pemerintah (PP).
“Ya, yang pasti dari regulasi yang ada baru ini tentunya akan mengakibatkan bahwa ke depannya juga pengelolaannya pun juga harus diadakan pemilihan atau istilahnya lelanh ulang ya. Sehingga harus diisi kembali ya. Tapi yang pasti cara pengisiannya yang paling penting termasuk regulasi-regulasi yang ada yang terbaru untuk dalam hal pengelolaan itu yang paling penting ya,” bebernya, Selasa (24/2/2026).
Sehingga dengan regulasi baru, jajaran direksi akan dilelang ulang.
“Jangan sampai pengelolaan namanya sebuah perusahaan daerah melampaui dari batasan-batasan yang dipersyaratkan dalam aturan seperti itu ya,” tandasnya.
Sementara Muhammad Nahroni Direktur Keuangan dan SDM KBS berkomitmen akan segera menyesuaikan perubahan administrasi.
“Kita perubahan misalnya NIB dan izin-izin segera kita rubah sesuai dengan nomenklatur yang baru. Harapannya ke depan akselerasi kami juga bisa lebih cepat seperti itu,” ungkapnya.
Yuga Pratisabda Widyawasta Ketua Pansus Raperda KBS menekankan, dengan perda ini jabatan direksi KBS yang semula lima tahun, maksimal menjadi tiga tahun.
Ia menekankan, dalam pelelangan jabatan direksi nanti, kandidatnya harus paham konservasi.
“KBS ini beda sama BUMD yang lainnya karena dia ini bentuknya lembaga konservasi, lembaga edukasi, lembaga rekreasi juga memang harus minimal orang tahu konservasi,” ungkapnya.
Kemudian, harus bisa mempertahankan kewajiban lembaga konservasi yaitu mengutamakan kesejahteraan satwa.
“Jadi harapan kami nanti benar-benar direksi-direksi yang mempunyai visi misi yang jelas yang berpikir tentang konservasi tetapi juga profitable bagi PAD Kota Surabaya,” ungkapnya.
Pembahasan raperda hingga disahkan jadi perda ini berlangsung sejak Agustus 2025 lalu.
“(Pelelangan direksi) tergantung pemerintah Kota Surabaya, biasanya satu bulan setelah pengesahan perda. Kami tetap mengawasi agar seleksi ini transparan dan orang yang dipilih ini benar-benar orang yang mempunyai visi yang jelas,” tutupnya. (lta/saf/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
