Senin, 9 Maret 2026

Kejagung Geledah Gedung Ombudsman RI Terkait Kasus Minyak Goreng

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Agung Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan (tengah) berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/10/2025). Foto: Antara

Kejaksaan Agung menggeledah gedung Ombudsman RI untuk melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang melibatkan tiga korporasi.

Penggeledahan dilaksanakan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). “Benar ada (penggeledahan),” kata Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Senin (9/3/2026), yang dikutip Antara.

Selain gedung Ombudsman, penyidik juga mendatangi rumah rumah salah satu komisioner lembaga negara itu.

Adapun kasus ini berkaitan dengan Marcella Santoso terpidana kasus ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan tiga korporasi, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Selain itu, perkara tersebut juga berkaitan dengan gugatan perdata yang diajukan tiga korporasi ke PTUN. Dalam proses itu, Ombudsman RI diduga memberikan rekomendasi yang kemudian digunakan untuk memperkuat gugatan para perusahaan tersebut.

Untuk diketahui, Marcella Santoso terbukti memberikan suap dalam pengondisian putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 2025.

Lebih lanjut, ia bersama Ariyanto advokat juga memberikan suap kepada hakim yang menangani perkara CPO sebesar 4 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp60 miliar dan melakukan TPPU senilai 2 juta dolar AS dalam kasus tersebut.

Tak hanya itu, keduanya bersama Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, menjadi perantara bagi tim Wilmar untuk memberikan uang suap kepada tersangka Muhammad Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat pada saat itu.

Lebih parahnya, untuk memuluskan pemberian putusan lepas terhadap tiga korporasi tersebut, uang suap yang sebelumnya itu dibagikan oleh Arif kepada tiga hakim yang menjadi majelis hakim dalam persidangan kasus CPO, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.(ant/mar/bil/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Senin, 9 Maret 2026
31o
Kurs